Scroll untuk baca artikel
BanyuasinHukum & KriminalSumsel

KELEMAHAN REGULASI TINDAK PIDANA PEMILU DALAM UPAYA MENCEGAH DAN MENANGGULANGI PRAKTIK POLITIK UANG (MONEY POLITIC)

Avatar photo
×

KELEMAHAN REGULASI TINDAK PIDANA PEMILU DALAM UPAYA MENCEGAH DAN MENANGGULANGI PRAKTIK POLITIK UANG (MONEY POLITIC)

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN,domainrakyat.com-Pemilu yang bebas dan adil (free and fair) adalah tonggak utama bagi tegaknya demokrasi di sebuah negara,Sebagai mekanisme demokratis, Pemilu berfungsi untuk memastikan partisipasi rakyat dalam memilih pemimpin dan wakilnya, serta sebagai alat kontrol terhadap kekuasaan (04/12/2024)

Namun, di Indonesia, tantangan besar masih menyelimuti penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan adil. Pelanggaran yang kerap terjadi, mulai dari manipulasi data hingga politik uang, menunjukkan bahwa sistem hukum yang ada belum cukup mampu memastikan keadilan Pemilu.

Penelitian terkini mengungkapkan sejumlah kelemahan mendasar dalam Undang-Undang Pemilu yang menjadi penghambat terwujudnya Pemilu yang jujur dan adil. Salah satu isu utama adalah sistem sanksi pidana yang dirumuskan dalam bentuk sanksi maksimal.

Pendekatan ini tidak memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran. Sebaliknya, pelaku kejahatan Pemilu sering kali merasa “aman” karena implementasi hukuman yang lemah. Sanksi yang diharapkan dapat berfungsi sebagai pencegahan umum (general preventive) malah kehilangan daya pencegahannya.

Secara kelembagaan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang diharapkan menjadi garda terdepan dalam menangani pelanggaran Pemilu juga belum menunjukkan kinerja optimal. Masih terdapat kekaburan norma dalam pelaksanaan fungsi Sentra Gakkumdu.

Ketidakjelasan ini berimbas pada lemahnya koordinasi antar-instansi, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian, dan Kejaksaan. Padahal, fungsi Sentra Gakkumdu sangat krusial untuk menindak tegas pelanggaran Pemilu secara cepat dan akurat.

Tidak hanya persoalan regulasi, budaya hukum penegak hukum juga menjadi sorotan. Profesionalisme dan integritas penegak hukum dalam menangani kasus-kasus Pemilu kerap dipertanyakan. Lemahnya komitmen dan kecenderungan kompromi terhadap pelanggaran Pemilu menjadi batu sandungan bagi terciptanya Pemilu yang berintegritas.

Untuk mewujudkan Pemilu yang bebas dan adil, diperlukan reformasi menyeluruh dalam sistem hukum Pemilu. Pertama, revisi regulasi terkait sanksi pidana Pemilu harus dilakukan dengan menambahkan ketentuan sanksi minimum yang lebih tegas. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya pencegah hukum terhadap pelanggaran. Kedua, memperkuat kedudukan dan peran Sentra Gakkumdu melalui pembenahan norma hukum yang jelas dan operasionalisasi yang terintegrasi. Ketiga, peningkatan profesionalisme penegak hukum melalui pelatihan intensif dan penegakan kode etik yang tegas.

Pemilu bukan sekadar prosedur politik, melainkan cerminan sejauh mana demokrasi ditegakkan. Oleh karena itu, segala bentuk pelanggaran yang mencederai asas kejujuran dan keadilan harus dilawan dengan regulasi dan penegakan hukum yang kuat. Masyarakat berharap, Pemilu mendatang tidak lagi menjadi ajang manipulasi, tetapi benar-benar menjadi perayaan demokrasi yang bermartabat.

 

Andre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *