Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPALEMBANG

Indonesia Negara Hukum,Tapi Mengapa Penegakan Hukumnya Masih Lemah?

Avatar photo
×

Indonesia Negara Hukum,Tapi Mengapa Penegakan Hukumnya Masih Lemah?

Sebarkan artikel ini

Palembang,domainrakyat.com- Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Namun, realitas di lapangan menunjukkan penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan. Leon Duguit, seorang ahli hukum, pernah menyebut bahwa hukum adalah aturan yang harus ditaati demi kepentingan bersama. Ketika aturan ini dilanggar, kecaman dari masyarakat pun muncul. Sayangnya, dalam praktiknya, berbagai faktor melemahkan penegakan hukum di Tanah Air(12/12/2024).

Campur tangan politik sering kali memperkeruh proses hukum, sehingga penyelesaian masalah menjadi terhambat. Diskriminasi dalam penegakan hukum berdasarkan ras, suku, status sosial, atau golongan politik turut memperburuk keadaan. Korupsi, yang sudah lama menjadi musuh bangsa, juga menjadi salah satu akar masalah.

Tidak hanya itu, rendahnya kesadaran hukum di masyarakat, kelemahan struktural lembaga penegak hukum, hingga ketidaksetaraan dalam sistem peradilan menambah kompleksitas masalah. Faktor budaya dan keberadaan pasal-pasal karet dalam perundang-undangan turut menciptakan ketidakpastian hukum.

Untuk keluar dari jerat lemahnya penegakan hukum, langkah strategis perlu diambil. Salah satunya adalah memberikan pelatihan dan pendidikan karakter yang kuat kepada para penegak hukum, sehingga independensi dan integritas mereka terjaga. Dengan penanganan yang serius, harapan akan terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia bisa terwujud.

Apakah Indonesia mampu memperbaiki sistem penegakan hukumnya? Hanya waktu yang akan menjawab. Yang jelas, komitmen bersama antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci utamanya.

 

Sumber : Komnas HAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *