Scroll untuk baca artikel
HukumNewsSumut

Pelecehan institusi polisi, Henry Pakpahan bereaksi keras

×

Pelecehan institusi polisi, Henry Pakpahan bereaksi keras

Sebarkan artikel ini
pelecehan institusi polisi

Medan, Sumatera Utara – Dugaan pelecehan institusi polisi mengemuka usai akun TikTok bernama Joshua Simatupang 02 menyebarkan informasi yang dianggap menyesatkan terkait status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polrestabes Medan. Dalam unggahannya, akun tersebut menyebutkan bahwa surat DPO terhadap tiga nama, yakni Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan, tidak sah.

Pernyataan itu sontak menuai sorotan publik dan menimbulkan keresahan, termasuk dianggap mencederai marwah kepolisian. Tak hanya itu, akun tersebut juga disebut menghina profesi jurnalis dengan komentar yang menyebut “media tidak jelas”. Komentar ini dinilai telah merendahkan para jurnalis dan pemilik media yang selama ini turut berkontribusi menjaga independensi dan mendukung kinerja pemerintah serta aparat penegak hukum.

Respons Tegas dari Kuasa Hukum Korban

BACA JUGA:  Polres Ngawi Gelar Latihan Pra Operasi Ketupat Semeru 2026, Siapkan 300 Personel

Menanggapi isu tersebut, kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, S.H., memberikan pernyataan tegas dalam konferensi pers yang digelar di Polrestabes Medan pada Kamis, 23 Mei 2025. Ia hadir bersama dua korban, Doris Fenita br Marpaung dan Riris br Marpaung.

“Akun TikTok Joshua D. Simatupang sangat menyesatkan publik. Tidak mungkin pihak kepolisian gegabah dalam menerbitkan status DPO,” ujar Henry dengan tegas. Ia menambahkan bahwa dirinya sepenuhnya percaya pada integritas Polrestabes Medan.

Desak Langkah Hukum dan Transparansi

BACA JUGA:  Korupsi Dana Desa 2021–2024, Kades Sebokor Diciduk Kejari Banyuasin

Pakpahan menantang siapa pun yang meragukan keabsahan DPO agar menempuh jalur hukum melalui praperadilan. Ia juga mempertanyakan alasan para tersangka tidak dihadirkan saat konferensi pers di Kantor Imigrasi sebelumnya. Menurutnya, langkah tersebut memperkuat dugaan adanya upaya menyembunyikan para tersangka dari proses hukum yang berlaku.

Henry juga mendesak Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak, tempat Arini Ruth bekerja, untuk segera mengambil tindakan tegas. Ia meminta agar pegawai yang bersangkutan menyerahkan diri demi kelancaran proses hukum. Seruan juga ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, serta jajaran tinggi kepolisian seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto.

BACA JUGA:  Kepala Dinkes Murung Raya Ajak Warga Jaga Kesehatan Saat Idulfitri

Seruan kepada Publik

Menutup pernyataannya, Henry Pakpahan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika melihat keberadaan ketiga buronan tersebut. “Jika melihat mereka, segera tangkap dan serahkan ke polisi agar proses hukum berjalan dengan semestinya,” tegasnya.

Sebagai informasi, ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai buronan sejak 6 Januari 2025 atas dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial Dor. Kasus ini menjadi perhatian luas karena dianggap menyentuh kredibilitas aparat serta menyangkut pelecehan institusi polisi di ruang publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!