
Domainrakyat.com||Ngawi, 29 April 2026 – Praktik pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih marak di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Tindakan tidak manusiawi ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), meski sudah berulang kali dilarang.
Kasus terbaru terjadi di Dusun Gadung, Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur. Seorang pria bernama Fajar telah dikurung di dalam rumah selama kurang lebih dua tahun terakhir. Gangguan kejiwaan yang dideritanya sudah berlangsung sejak empat tahun lalu.
Menurut salah seorang anggota keluarga korban, mereka terpaksa mengambil langkah ekstrem tersebut demi keselamatan. “Kami khawatir Fajar akan melukai diri sendiri atau membahayakan orang lain jika dibiarkan bebas,” ujarnya kepada awak media.
Kasus ini menjadi pengingat betapa penanganan ODGJ masih memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Pemerintah daerah diimbau mempercepat program rehabilitasi, akses layanan kesehatan jiwa, serta edukasi untuk mengakhiri praktik pasung yang merugikan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Ngompro belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.(*)





