Scroll untuk baca artikel
News

PT Sarana Sukses Bogatama Ajukan Banding atas Penetapan Denda oleh UPTD Ketenagakerjaan

×

PT Sarana Sukses Bogatama Ajukan Banding atas Penetapan Denda oleh UPTD Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
pt sarana sukses bogatama

Medan — Sengketa ketenagakerjaan melibatkan PT Sarana Sukses Bogatama mencuat ke publik setelah perusahaan tersebut digugat oleh mantan sopirnya, Suriadi, yang sebelumnya telah mengundurkan diri secara resmi. Gugatan tersebut terkait dugaan pelanggaran jam kerja yang dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 1.

Dalam laporannya, Suriadi menuntut kompensasi atas dugaan kelebihan jam kerja semasa ia aktif bekerja di perusahaan. UPTD kemudian mengeluarkan surat penetapan denda kepada pihak perusahaan sebesar Rp12.263.606. Namun, langkah ini dipertanyakan oleh kuasa hukum PT Sarana Sukses Bogatama, yang menilai keputusan tersebut terburu-buru dan merugikan.

Kuasa hukum perusahaan dari Kantor Hukum Henry R.A Pakpahan, S.H & Rekan menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan banding kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui surat No. 110/SSB/VI/2025 tertanggal 25 Juni 2025. Banding ini diajukan sesuai dengan hak hukum yang diatur dalam Pasal 28 ayat (3) Permenaker No. 1 Tahun 2020, yang memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan untuk meminta penghitungan ulang secara resmi.

Meski proses banding tengah berlangsung, UPTD Ketenagakerjaan Wilayah 1 tetap mengeluarkan Nota Pemeriksaan Kedua (II) pada 15 Juli 2025 yang memerintahkan pelaksanaan Nota Pemeriksaan Pertama. Pihak perusahaan menganggap hal ini sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA:  Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

Perusahaan mendesak agar Kementerian Ketenagakerjaan segera merespons banding tersebut dan melakukan klarifikasi terhadap tindakan UPTD yang dinilai merugikan dan mencederai prinsip keadilan.

Situasi ini menjadi perhatian publik dan kalangan pelaku usaha di Medan, karena dianggap sebagai contoh pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum serta perlunya profesionalisme dalam penegakan aturan ketenagakerjaan.

PT Sarana Sukses Bogatama berharap agar proses banding dapat disikapi secara adil dan objektif demi menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!