Bulukumba — Aksi protes tak biasa mengguncang halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bulukumba, Selasa (5/8/2025). Sejumlah warga bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas melakukan aksi simbolik dengan menggantungkan celana dalam dan bra sebagai bentuk kekecewaan mendalam terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak adil.
Aksi ini dipicu oleh penanganan perkara kecelakaan maut yang terjadi pada 22 Desember 2024 di Kecamatan Kajang. Seorang pengemudi mobil Toyota Avanza bernama Muh. Ilham menabrak sepeda motor yang ditumpangi pasangan suami istri, Ariyanto dan Syahrina. Kecelakaan tragis itu menewaskan Ariyanto di tempat, sementara Syahrina, yang sedang hamil, meninggal dunia setelah seminggu dalam kondisi koma. Bayi dalam kandungannya juga tak terselamatkan.
Namun, vonis yang dijatuhkan kepada pelaku hanya satu tahun enam bulan penjara, tanpa adanya upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut dinilai keluarga korban dan masyarakat sipil sebagai bentuk nyata dari ketidakadilan.
Ironisnya, pihak keluarga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum, bahkan tidak mendapat pemberitahuan resmi mengenai perkembangan kasus.
“Kami hanya tahu dari pemerintah setempat bahwa pelaku sudah divonis. Kami, sebagai keluarga korban, sama sekali tidak diajak bicara, tidak diberi kesempatan menyuarakan hak kami,” ungkap salah satu anggota keluarga dengan nada kecewa.
Aksi ini mendapat pendampingan dari Lembaga Panrita Bhineka Bersatu (LPBB) yang dipimpin oleh Harianto Syam alias Anto Harlay. Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan sepenuhnya.
“Simbol celana dalam dan bra ini bukan sekadar sindiran. Ini adalah teriakan batin rakyat kecil yang tak lagi percaya pada hukum. Kejaksaan harus bertanggung jawab!” seru Anto Harlay dalam orasinya.
Aksi ini berlangsung damai namun penuh emosi, sebagai bentuk ekspresi atas sistem hukum yang dinilai telah kehilangan nurani.






