Domain Rakyat

Domain Rakyat

Berita Hari Ini Terkini dan Terbaru Indonesia dan Internasional

Topik Terpopuler

Bulukumba
pemerintah
Ragam
Bogor Raya
dprd murung raya
  • Mednas.id
  • Infox.id
  • SuaraRepublik.com
  • Republik.co.id
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • BISNIS
  • FINANCE
  • BOLA
  • LIFESTYLE
  • ENTERTAINMENT
  • TRAVEL
Bagikan:
Wartawan Dilarang Meliput Aksi GSBI di Depan PT Yongstar, Diduga Langgar Kebebasan Pers
Domain Rakyat

Kanal

  • Internasional
  • Hukum
  • Bola
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Kesehatan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Travel

Jaringan

  • Mednas.id
  • Infox.id
  • SuaraRepublik.com
  • Republik.co.id

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Karir
  • Pasang Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Beranda
  • Hukum

Wartawan Dilarang Meliput Aksi GSBI di Depan PT Yongstar, Diduga Langgar Kebebasan Pers

2026-02-04 12:17 PM
Avatar photo
Bambang Saputro,ST.,Gr
Bagikan:
Sukabumi – Sejumlah wartawan mengalami pelarangan peliputan oleh petugas sekuriti saat hendak meliput aksi unjuk rasa yang digelar Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi di depan PT Yongstar, Senin (2/2/2026).

Aksi demonstrasi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang diduga dilakukan menjelang bulan suci Ramadan. Namun, saat para jurnalis hendak menjalankan tugas peliputan di sekitar lokasi aksi, mereka dihadang dan tidak diperkenankan masuk oleh pihak sekuriti perusahaan.

Salah seorang jurnalis, Isep Panji, wartawan dari salah satu tatarmedia, menuturkan bahwa sejumlah wartawan telah menunjukkan identitas resmi pers. Meski demikian, mereka tetap dilarang meliput, padahal aktivitas jurnalistik dilakukan di ruang publik dan tidak memasuki area produksi pabrik.

Baca Juga:DI DUGA KANTOR DI TALANG KELAPA DIHANTAM MOBIL , RUGI RP 40 JUTA KENA PASAL PENGRUSAKAN

“Kami hanya melakukan tugas jurnalistik di ruang publik, namun tetap dilarang meliput oleh sekuriti. Ini menyangkut kebebasan pers yang dijamin undang-undang dan UUD. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Isep Panji.

Menanggapi kejadian tersebut, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Kegiatan Foto : APH Harus Segera Bertindak Terbongkar Manipulasi Data PT.Summarecon,Tbk Bogor Lakukan Modus 378
Baca Juga:APH Harus Segera Bertindak Terbongkar Manipulasi Data PT.Summarecon,Tbk Bogor Lakukan Modus 378

Meski demikian, pelaksanaan tugas jurnalistik tetap harus mengacu pada koridor hukum, etika jurnalistik, serta ketentuan keamanan, khususnya terkait kawasan terbatas, objek vital, dan area produksi perusahaan.

Pengamat hukum pers menegaskan bahwa pelarangan peliputan tidak boleh dilakukan secara sepihak, terutama apabila kegiatan jurnalistik berlangsung di ruang publik dan tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban umum.

Baca Juga:Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Sita 128,7 Kg Sabu

“Jika wartawan meliput di ruang publik dan menjalankan tugas secara profesional, maka pelarangan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” tegasnya.

Sementara itu, pihak perusahaan melalui petugas sekuriti menyampaikan bahwa pembatasan dilakukan semata-mata demi menjaga keamanan internal, keselamatan karyawan, serta kelancaran operasional perusahaan selama berlangsungnya aksi unjuk rasa.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Yongstar belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan pelarangan peliputan tersebut.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara perusahaan, aparat keamanan, dan insan pers, agar kebebasan pers tetap terjamin tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban umum.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Terkait

Kriminal

DI DUGA KANTOR DI TALANG KELAPA DIHANTAM MOBIL , RUGI RP 40 JUTA KENA PASAL PENGRUSAKAN

Kegiatan Foto : APH Harus Segera Bertindak Terbongkar Manipulasi Data PT.Summarecon,Tbk Bogor Lakukan Modus 378
Hukum

APH Harus Segera Bertindak Terbongkar Manipulasi Data PT.Summarecon,Tbk Bogor Lakukan Modus 378

Berita Utama

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Sita 128,7 Kg Sabu

Berita

Dugaan Penyiksaan dan Rekayasa Proses Hukum di Polres Muba Kian Menguat, Kuasa Hukum Rendi Platini Minta Kapolri Bentuk Tim Pencari Fakta

Berita

Tambang Galian C Diduga Tak Berizin di Pemulutan Ilir Jadi Sorotan, Masyarakat Desak Penindakan

Berita

Siapa ATOK? Sopir BBM Ilegal Sebut Namanya Secara Terbuka, Mengapa Armada Tetap Melintas di Muba?

Tag Terpopuler

01
Bulukumba
02
pemerintah
03
Ragam
04
Bogor Raya
05
dprd murung raya

Nasional

Pelibatan TNI dalam Pengamanan Aksi Mahasiswa di Jakarta Tuai Kritik

Rico Tri Putra Bayu Waas–Zakiyuddin Harahap Apresiasi Perjuangan Timnas Indonesia U-19 Usai Menang Telak 3-0

Rakernas Ikal Smansa, Ivan Iskandar Batubara Soroti Tantangan Masa Depan Generasi Muda dan Pentingnya Penguatan Karakter

Lihat Semua

Daerah

Komisi A, DPRD Seruyan Minta Pilkades di Tunda,Terkait Pembatalan Bakal Calon Kepala Desa Pematang Limau,Pemkab Seruyan Harus Kaji Ulang.

Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Pimpin Gladi Bersih MTQ Korpri VIII Tingkat Provinsi Kalteng

Patroli Presisi Pamapta ll Polres Seruyan Sambang Pasar Saik Kuala Pembuang.

Lihat Semua

Kriminal

DI DUGA KANTOR DI TALANG KELAPA DIHANTAM MOBIL , RUGI RP 40 JUTA KENA PASAL PENGRUSAKAN

Kegiatan Foto : APH Harus Segera Bertindak Terbongkar Manipulasi Data PT.Summarecon,Tbk Bogor Lakukan Modus 378

APH Harus Segera Bertindak Terbongkar Manipulasi Data PT.Summarecon,Tbk Bogor Lakukan Modus 378

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Sita 128,7 Kg Sabu

Lihat Semua

Pos Terpopuler

01

Jadi Sorotan Publik,Rapat Paripurna Ke -7 DPRD Kabupaten Seruyan di Tunda,Anggota Dewan Yang Hadir Hanya 12 Orang.

Berita Utama
02

Buron Selama Tujuh Hari,Pelaku Pembakar Mantan Istri di Bekuk Polisi di Samarinda.

Berita Utama
03

Kenal Pamit 11 Pejabat Polres Seruyan,Kapolres:”Jadikan Seruyan Sebagai Bekal Meraih Kesuksesan Lebih Tinggi”.

Berita Utama
04

Angin Segar di Polres Seruyan,Kapolres Seruyan Pimpin Sertijab 11 Pejabat Wajah Baru,Semangat Baru.

Berita Utama
05

Polsek Seruyan Tengah Gelar Turnamen Badminton Kapolsek Cup ll,Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-80

Berita Utama
06

Ratusan Warga Baru di Sahkan,PSHT Cabang Seruyan Gelar Pengesahan Warga Tingkat l di Gedung Serbaguna Hanau

Berita Utama
07

Patroli Presisi Pamapta ll Polres Seruyan Sambang Pasar Saik Kuala Pembuang.

Berita Utama
08

Surat Dibalas Hampir Dua Bulan, Jawaban Disdik Banyuasin Soal Lahan SMPN 6 Talang Kelapa Dinilai Tak Substantif

Berita Utama
09

Pertandingan Sengit Turnamen Sepakbola Bhayangkara Seruyan Cup 2026,Putra Sembuluh Junior Mengakui Keunggulan Sandul FC,Kapolsek Danau Sembuluh:Semangat Sportivitas dan Kebersamaan Lebih Penting Dari Skor.

Berita Utama
10

Dua Buah Rumah di Jalan Samsudin Kuala Pembuang Ludes Terbakar.

Berita Utama

Ikuti Kami

Kanal

  • Internasional
  • Hukum
  • Bola
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Kesehatan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Travel

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Karir
  • Pasang Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita

Network

  • Mednas.id
  • Infox.id
  • SuaraRepublik.com
  • Republik.co.id

Copyright ©2025 PT Indomedia Domain Rakyat. All Rights Reserved