Scroll untuk baca artikel
News

Imigrasi Tangkap 196 WNA: Dari Investor Fiktif hingga Pelanggar Izin Tinggal

×

Imigrasi Tangkap 196 WNA: Dari Investor Fiktif hingga Pelanggar Izin Tinggal

Sebarkan artikel ini
imigrasi tangkap 196 wna
Imigrasi Tangkap 196 WNA: Dari Investor Fiktif hingga Pelanggar Izin Tinggal (Ist)

JAKARTA (Domainrakyat.com) — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kembali melakukan gebrakan besar. Dalam operasi skala nasional bertajuk Wira Waspada, imigrasi tangkap 196 WNA dari berbagai negara karena diduga menyalahgunakan izin tinggal hingga menjadi investor dan sponsor fiktif.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa dari total 229 warga asing yang diperiksa, 196 orang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian, sementara 33 lainnya dinyatakan bersih.

“Kami menemukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, overstay, hingga praktik investasi fiktif yang merugikan negara,” ujar Yuldi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

BACA JUGA:  Operasi Ketupat Semeru 2026 Polresta Banyuwangi tidak Hanya Berfokus pada Kelancaran Arus Lalu Lintas, namun Pelayanan Kemanusiaan yang Cepat dan Tepat.

Operasi yang digelar serentak di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 3–5 Oktober 2025 itu berhasil mengungkap jaringan WNA yang memanfaatkan celah izin tinggal untuk aktivitas mencurigakan.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat 99 kasus penyalahgunaan izin tinggal, 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif.

Nigeria Paling Banyak, Jakarta Selatan Jadi Fokus Operasi

Dalam rincian data, Nigeria menjadi negara asal dengan jumlah pelanggar terbanyak yakni 82 orang atau sekitar 35,8 persen dari total WNA yang diamankan. Diikuti oleh India (28 orang) dan Spanyol (21 orang). Secara keseluruhan, operasi ini mencakup WNA dari 33 negara.

BACA JUGA:  Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Safari Jumat di Masjid Baiturrahman

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi yang paling banyak menjaring pelanggar dengan 65 WNA, disusul Imigrasi Bekasi dengan 27 orang, dan Imigrasi Soekarno-Hatta dengan 26 orang.

“Hasil ini menunjukkan komitmen kami dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Proses hukum akan dilanjutkan terhadap seluruh WNA yang melanggar,” tegas Yuldi.

Imigrasi Perketat Pengawasan Izin Tinggal dan Investasi

Selain penindakan, Ditjen Imigrasi kini menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang disinyalir fiktif dan kerap disalahgunakan untuk memperoleh izin tinggal.

BACA JUGA:  Gerakan Pangan Murah Serentak Digelar di Banyuwangi, Polresta Pastikan Harga Sembako Tetap Stabil Selama Ramadan

“Ke depan, kami tidak hanya menindak pelanggar, tapi juga menutup ruang bagi modus-modus penyalahgunaan investasi sebagai jalan belakang mendapatkan izin tinggal,” tambah Yuldi.

Penangkapan besar-besaran ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak main-main terhadap pelanggaran hukum oleh warga negara asing. Masyarakat pun diimbau untuk ikut melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!