KONAWE UTARA – Polemik kepemilikan lahan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, kembali memanas. Seorang pemilik lahan setempat, Basir, menegaskan penolakannya terhadap klaim dan aktivitas pengukuran tanah yang dilakukan pihak luar desa tanpa dasar hukum yang jelas.
Persoalan ini memicu perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah warga. Basir menyebut, aktivitas penunjukan titik hingga pengukuran lahan yang dilakukan sejumlah pihak dari luar wilayah Mandiodo telah menimbulkan keresahan.
“Kami menolak keras tindakan sepihak orang-orang dari luar yang datang mengaku sebagai pemilik lahan di wilayah kami, kemudian melakukan penunjukan titik maupun pengukuran tanah tanpa dasar yang jelas,” tegas Basir saat dikonfirmasi, Kamis (29/5/2026).
Menurut Basir, lahan seluas 36,5 hektare yang berada di wilayah Mandiodo tersebut telah lama dikelola dan menjadi bagian dari hak masyarakat setempat. Karena itu, ia menilai setiap klaim kepemilikan wajib dilakukan melalui prosedur hukum resmi serta menghormati norma adat yang berlaku di desa.
Ia juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba melakukan penguasaan lahan secara sepihak tanpa dokumen sah.
“Semua klaim harus mengikuti prosedur hukum dan adat yang berlaku. Kami akan mempertahankan hak masyarakat adat dan pemilik lahan yang sah sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Mandiodo, Alias Manan, membenarkan bahwa Basir merupakan warga asli desa yang memang memiliki lahan di kawasan yang kini dipersoalkan.
Menurutnya, hingga saat ini pemerintah desa belum pernah menerima ataupun menerbitkan dokumen legal yang bisa dijadikan dasar kepemilikan oleh pihak luar yang mengklaim lahan tersebut.
“Pak Basir memang memiliki lahan di wilayah itu. Sampai sekarang pihak yang mengklaim belum pernah menunjukkan dokumen resmi kepada pemerintah desa,” kata Alias Manan.
Ia mengungkapkan bahwa sekitar dua pekan lalu sempat ada aktivitas pengukuran dan penunjukan lokasi oleh pihak pengklaim. Namun, kegiatan tersebut hanya berupa penunjukan sepihak tanpa disertai bukti administrasi yang dapat diverifikasi.
Pemerintah desa, lanjut Alias, siap memfasilitasi dialog terbuka antara warga Mandiodo dan pihak-pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut agar persoalan dapat diselesaikan secara damai sesuai aturan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Basir mempertanyakan dasar kepemilikan pihak luar yang tiba-tiba muncul mengklaim lahan di Mandiodo. Ia mengaku selama puluhan tahun tinggal dan mengelola lahan di wilayah itu, tidak pernah ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik tanah.
“Mereka hanya mengaku-ngaku memiliki lahan, tetapi tidak pernah menunjukkan dokumen yang jelas seperti SKT atau bukti kepemilikan lainnya,” ungkapnya.
Basir bersama masyarakat setempat pun menegaskan akan menolak seluruh aktivitas pihak luar di atas lahan yang diyakini milik warga Mandiodo apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami menolak segala bentuk klaim dan aktivitas tanpa dasar hukum di atas lahan kami. Persoalan ini harus diselesaikan sesuai aturan agar tidak memicu konflik di masyarakat,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut melakukan klaim lahan belum memberikan keterangan resmi. Media juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.



Tinggalkan Balasan