BANYUASIN – Dugaan kelalaian administrasi kependudukan mencuat di Kabupaten Banyuasin setelah seorang warga Desa Sribangun, Kecamatan Sembawa, diketahui memiliki akta kematian meski masih hidup. Peristiwa itu terungkap ketika pria bernama Hariyanto alias Jober diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin dalam sebuah perkara dugaan kepemilikan narkotika.

Saat proses penyidikan berlangsung, penyidik menerima dokumen identitas yang diantarkan pihak keluarga. Dari pemeriksaan dokumen tersebut, petugas menemukan adanya Akta Kematian Nomor 472.12/52/LS/IX/2020 yang menyatakan Hariyanto telah meninggal dunia.

Temuan itu memunculkan dugaan adanya kesalahan atau kelalaian dalam proses penerbitan dokumen administrasi kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banyuasin.

Ery Juriah, yang mengaku sebagai sepupu Hariyanto, menyatakan keluarganya keberatan atas penerbitan akta kematian tersebut. Menurut dia, keluarga tidak pernah dimintai konfirmasi ataupun memberikan keterangan bahwa Hariyanto telah meninggal dunia.

Ia menduga dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan keterangan yang disampaikan istri Hariyanto. Menurut pengakuannya, informasi mengenai kematian itu disampaikan agar sang istri dapat menikah kembali.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Disdukcapil Kabupaten Banyuasin mengenai dasar penerbitan Akta Kematian Nomor 472.12/52/LS/IX/2020 maupun mekanisme verifikasi yang dilakukan sebelum dokumen tersebut diterbitkan.

Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, menilai apabila dugaan tersebut benar, maka peristiwa itu tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa. Menurutnya, penerbitan akta kematian merupakan tindakan administrasi negara yang harus melalui proses verifikasi secara ketat karena berkaitan dengan status hukum seseorang.

“Jika benar akta kematian diterbitkan terhadap orang yang masih hidup tanpa verifikasi yang memadai, ini menunjukkan adanya dugaan kelalaian serius dalam pelayanan administrasi kependudukan. Peristiwa seperti ini berpotensi merugikan hak-hak keperdataan warga negara dan harus diusut secara menyeluruh,” kata Sepriadi, di Pangkalan Balai, Selasa, 14 Juli 2026.

Ia mendesak Inspektorat Kabupaten Banyuasin, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap proses penerbitan dokumen tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan.

“Jangan berhenti pada klarifikasi administratif. Aparat harus mengusut apakah terdapat unsur kelalaian, pemalsuan keterangan, atau penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan akta kematian ini. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum atas dokumen kependudukan yang diterbitkan negara,” ujarnya.

Dalam aspek regulasi, penerbitan akta kematian wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur bahwa setiap pencatatan peristiwa penting harus didasarkan pada data dan dokumen yang benar serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mengatur tata cara pencatatan kematian, termasuk kewajiban verifikasi atas persyaratan administrasi sebelum akta diterbitkan. Apabila dokumen diterbitkan berdasarkan keterangan yang tidak benar tanpa verifikasi yang semestinya, kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip penyelenggaraan administrasi kependudukan yang akurat, tertib, dan akuntabel.

Apabila terbukti terdapat keterangan palsu yang digunakan untuk memperoleh dokumen kependudukan, pihak yang memberikan keterangan maupun pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, apabila ditemukan adanya unsur kelalaian aparatur, mekanisme pemeriksaan etik, disiplin, hingga proses pidana dapat dilakukan sesuai hasil penyelidikan aparat yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, Disdukcapil Kabupaten Banyuasin belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Tempo pemberitaan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Disdukcapil maupun pihak terkait lainnya.