Berita UtamaDaerahKalteng

Geruduk Pondok Kebun Kelapa Sawit,Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu.

141

HANAU – DOMAINRAKYAT.com// Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu dan menyita 50,9 gram barang haram tersebut, beserta uang tunai Rp17.000.000,- dan satu unit mobil, dalam sebuah operasi di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 08 Februari 2026, sekitar pukul 20.05 WIB, di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Jalan HM Arsyad Poros, antara Desa Pembuang Hulu I dan Desa Bahaur, Kecamatan Hanau. Operasi ini dilaksanakan berdasarkan informasi masyarakat mengenai peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial SP alias A dan D. Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan prosedur resmi dan disaksikan oleh dua orang saksi, Sdr. Ali Martopo bin M Zailani (Alm) dan Sdr. Mishasan bin M Rusni, petugas menemukan barang bukti penting”.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua terduga pelaku antara lain dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 50,9 gram, uang tunai senilai Rp17.000.000,- yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi KH 1xxx LF”.

Seluruh barang bukti dan kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Seruyan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi menduga jaringan tersebut aktif mengedarkan sabu di wilayah Hanau.

Kapolres Seruyan melalui Kasatresnarkoba mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini. Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba agar wilayah Seruyan dapat terbebas dari ancaman narkotika dan obat – obatan terlarang lainnya.

Exit mobile version