Scroll untuk baca artikel
Berita Utama

Ancaman Berkedok Jurnalistik! Menteri Agus Andrianto Siap Hadapi Oknum Pemeras Lapas

×

Ancaman Berkedok Jurnalistik! Menteri Agus Andrianto Siap Hadapi Oknum Pemeras Lapas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DOMAINRAKYAT.COM

Fenomena dugaan oknum wartawan yang menakut-nakuti kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) dan kepala rumah tahanan (Karutan) dengan ancaman pelaporan ke pusat kini mendapat perhatian serius dari pemerintah. Praktik yang diduga berujung pada pemerasan tersebut dinilai mencoreng integritas dunia jurnalistik sekaligus melanggar hukum.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, merespons tegas isu tersebut. Ia bahkan secara terbuka meminta jajaran Kalapas dan Karutan untuk tidak gentar menghadapi intimidasi oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan.

“Suruh telepon saya saja kalau ada yang seperti itu, bilang Kalapas atau Karutannya,” tegasnya, (26/03/2026).

BACA JUGA:  Seblang Olehsari 2026 : Ritual Sakral Penolak Bala yang Terus Hidup di Tengah Gempuran Zaman

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan mentolerir praktik intimidasi, apalagi yang mengarah pada pemerasan dengan memanfaatkan isu sensitif seperti dugaan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.

Di sisi lain, Ketua Umum Fast Respon, Agus Rugiarto atau yang akrab disapa Agus Flores, menegaskan bahwa kegiatan jurnalistik berupa konfirmasi terhadap dugaan pelanggaran tetap sah dan dilindungi undang-undang. Namun, ia menggarisbawahi bahwa tindakan tersebut tidak boleh diselewengkan menjadi alat tekanan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:  Polsek Seruyan Tengah:Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Bai Aktif Sambang Warga.

“Wartawan mengonfirmasi itu sah-sah saja. Tapi kalau tujuannya menakut-nakuti apalagi sampai meminta uang untuk mentakedown berita, itu jelas melanggar kode etik jurnalistik,” ujarnya.

Menurutnya, praktik semacam itu tidak lagi masuk ranah etik pers, melainkan sudah masuk kategori tindak pidana murni. Oleh karena itu, penanganannya bukan melalui Dewan Pers, melainkan melalui jalur hukum.

“Kalau sudah ada unsur pemerasan, itu pidana. Jalurnya bukan ke Dewan Pers, tapi langsung lapor ke polisi,” tegas pengacara senior tersebut.

BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas Tumbang Kasai Sambang Warga,Jalin Silaturahmi dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas.

Ia juga menambahkan, dalam Undang-Undang Pers, mekanisme yang benar terhadap suatu pemberitaan adalah klarifikasi atau hak jawab, bukan permintaan penghapusan berita dengan imbalan tertentu. Tindakan meminta uang untuk menghapus berita dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik jurnalistik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers tidak boleh disalahgunakan. Di satu sisi, jurnalis memiliki hak untuk menggali informasi dan melakukan kontrol sosial, namun di sisi lain, integritas dan profesionalisme tetap menjadi batas yang tidak boleh dilanggar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!