Scroll untuk baca artikel
Berita Utama

Mekanisme Takedown Berita Diungkap : Dewan Pers Tegaskan Tak Bisa Sembarang Hapus.

×

Mekanisme Takedown Berita Diungkap : Dewan Pers Tegaskan Tak Bisa Sembarang Hapus.

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DOMAINRAKYAT.COM  – Pernyataan Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, dalam sebuah video yang beredar di media sosial TikTok mengundang perhatian publik. Dalam pernyataannya, ia membongkar secara tegas mekanisme takedown atau penghapusan berita langsung dari sumbernya, Sabtu (28/03/2026).

Totok menegaskan bahwa penghapusan berita tidak bisa dilakukan secara sembarangan, apalagi hanya karena adanya permintaan sepihak atau kepentingan tertentu. Mekanisme tersebut memiliki aturan yang ketat dan harus melalui prosedur yang jelas sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, takedown berita hanya dapat dilakukan jika terbukti melanggar kode etik jurnalistik atau melalui proses yang direkomendasikan oleh Dewan Pers.

Lebih lanjut, ditegaskan bahwa tidak ada praktik legal yang membenarkan penghapusan berita hanya karena “DIBAYAR”. Jika hal tersebut terjadi, Maka dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran serius terhadap etika Pers dan berpotensi masuk ke ranah hukum.
Dalam sejumlah kasus yang disorot, Dewan Pers bahkan menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan atau transaksi dalam proses penghapusan berita.

Sebagai lembaga independen, Dewan Pers memiliki fungsi utama menjaga kemerdekaan Pers sekaligus menyelesaikan sengketa pemberitaan secara profesional dan berimbang.

BACA JUGA:  KRYD Diperketat di Gilimanuk, Polres Jembrana Pastikan Bali Tetap Steril dari Ancaman

Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi oknum yang mencoba menyalahgunakan profesi jurnalistik untuk kepentingan pribadi, termasuk praktik pemerasan dengan dalih pemberitaan.

Kesimpulannya, isu bahwa berita bisa dihapus hanya karena ada pihak yang membayar adalah tidak benar dalam aturan resmi. Proses takedown memiliki mekanisme ketat, transparan, dan harus sesuai dengan kode etik jurnalistik serta pengawasan Dewan Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!