Scroll untuk baca artikel
Berita Utama

Surat Edaran Baru, Jam Buka Minimarket hingga Tempat Hiburan Dibatasi

×

Surat Edaran Baru, Jam Buka Minimarket hingga Tempat Hiburan Dibatasi

Sebarkan artikel ini

BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Sekretariat Daerah resmi mengeluarkan surat edaran terkait penegasan jam operasional serta kepatuhan terhadap regulasi bagi pelaku usaha toko swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket, departemen store, karaoke keluarga, kafe, dan billiard center, Kamis (02/04/2026).

Surat edaran bernomor 000.8.3/442/429.107/2026 tersebut diterbitkan sebagai upaya penegakan aturan perundang-undangan sekaligus menjaga ketertiban, ketenteraman masyarakat, serta keseimbangan usaha perdagangan di wilayah Banyuwangi.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa seluruh pelaku usaha toko swalayan wajib mematuhi ketentuan jam operasional. Untuk toko tidak berjaringan, jam operasional ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB, sedangkan untuk toko berjaringan mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.

BACA JUGA:  Polsek Danau Sembuluh Monitoring Ketinggian Air Das Seruyan,Situasi Aman Terpantau.

Selain itu, pelaku usaha yang belum memiliki perizinan berusaha atau tidak sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya diminta untuk menghentikan sementara operasional secara mandiri sampai seluruh ketentuan perizinan terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, untuk tempat hiburan seperti karaoke keluarga, kafe, dan billiard center, jam operasional ditetapkan mulai pukul 09.00 WIB hingga 23.00 WIB. Pemerintah juga memberikan penegasan khusus terkait pengaturan kegiatan hiburan.

Dalam poin lanjutan disebutkan bahwa seluruh tempat hiburan umum, khususnya karaoke keluarga dan kafe yang menyelenggarakan live music, dilarang beroperasi setiap hari Kamis mulai pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB.

BACA JUGA:  Bang Yahya : WNA Pelaku Kekerasan Harus Diproses, GRIB Jaya Siap Kawal Kasus di Banyuwangi

Pemkab Banyuwangi juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap perizinan usaha. Bagi pelaku usaha hiburan yang belum mengantongi izin atau tidak sesuai dengan ketentuan, diminta untuk segera menghentikan kegiatan usahanya sampai seluruh persyaratan terpenuhi.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut, maka akan dilakukan penanganan dan penertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran ini ditetapkan di Banyuwangi pada 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Dr. Ir. H. Guntur Priambodo, MM.

BACA JUGA:  Sinergi Antar Legislatif dan Media Sangat Penting Dalam Pembangunan Daerah.

Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan tersebut demi terciptanya iklim usaha yang tertib, sehat, dan berkeadilan di Kabupaten Banyuwangi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *