Berita Utama

Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Polresta Banyuwangi atas Tindak Lanjut Kasus WNA

BANYUWANGI, DOMAIINRAKYAT.COM 

Kuasa hukum korban SHN (56), warga Kelurahan Kepatihan, Rozzak, mengapresiasi kinerja Polresta Banyuwangi dalam menangani laporan kliennya. Ia juga menyoroti isu yang beredar terkait terlapor warga negara asing (WNA) yang diduga sudah tidak berada di Banyuwangi.

Rozzak menyampaikan bahwa dirinya datang langsung ke Polresta Banyuwangi guna menanyakan tindak lanjut laporan tersebut. Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa pihak terlapor telah dikirimkan surat pemanggilan untuk hadir pada hari Senin mendatang.

Alhamdulillah, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polresta Banyuwangi yang telah bekerja maksimal. Terbukti, hari ini terlapor sudah dikirimkan surat pemanggilan. Ini merupakan kinerja keras yang patut kita apresiasi bersama,” ujar Rozzak, Jumat (03/04/26).

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya persoalan individu, melainkan menjadi kepentingan bersama, terutama dalam memastikan hukum benar-benar hadir di tengah masyarakat.

“Kepentingan masyarakat, khususnya yang kurang mampu, harus tetap menjadi perhatian. Prinsip equality before the law harus dirasakan oleh semua pihak tanpa terkecuali, termasuk warga negara asing yang berada di Banyuwangi,” tegasnya.

Menurutnya, sebagai daerah yang menjunjung tinggi budaya dan martabat, Banyuwangi harus mampu menegakkan hukum secara adil dan merata.

“Seperti pepatah, di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Ini harus kita sikapi secara bijaksana,” imbuhnya.

Terkait isu yang beredar bahwa WNA terlapor sudah tidak berada di Banyuwangi, Rozzak menyatakan pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Jika benar yang bersangkutan sudah tidak berada di Banyuwangi atau bahkan di Indonesia, maka hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pihak imigrasi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dugaan adanya ketidaksesuaian penggunaan visa oleh WNA tersebut. Jika terbukti menggunakan visa wisata untuk bekerja di Indonesia, menurutnya hal itu harus menjadi evaluasi bersama, khususnya bagi pengawasan keimigrasian.

“Status dan tujuan kedatangan WNA harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Rozzak pun mempersilakan rekan-rekan media untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak imigrasi terkait detail status keimigrasian WNA tersebut, mengingat hal tersebut berada di luar kewenangannya.

Ia berharap kasus ini menjadi atensi dan perhatian khusus bagi aparat penegak hukum sebagai bukti bahwa hukum benar-benar berlaku adil bagi semua pihak.

(Tim).

Exit mobile version