Berita Utama

Banyuwangi Perketat Izin Perumahan, Papan Informasi Jadi Penanda Resmi

BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.CPM — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mempertegas komitmennya dalam menertibkan pembangunan perumahan melalui pemasangan papan informasi perizinan di sejumlah lokasi. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata penegakan aturan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 146 yang secara tegas melarang badan hukum menjual kavling tanah matang tanpa rumah, Kamis (30/04/2026).

Papan informasi tersebut menjadi penanda sekaligus “Alarm Publik” bagi masyarakat, untuk memastikan bahwa setiap perumahan yang dibangun telah mengantongi izin resmi sebelum proses pembangunan dimulai. Dengan demikian, praktik pembangunan ilegal maupun penjualan kavling tanpa kejelasan status hukum dapat ditekan secara signifikan.

Lebih dari sekadar papan nama, informasi yang ditampilkan terintegrasi dengan sistem digital. Setiap perumahan dilengkapi Nomor Data Base Perumahan atau nomor induk yang terhubung langsung dengan sistem SATRIA PERKIM (Pusat Informasi Perizinan dan Pendataan Perumahan dan Kawasan Permukiman). Data yang ditampilkan mencakup identitas lengkap, mulai dari nama perumahan, pengembang, hingga alamat lokasi, sehingga memudahkan masyarakat untuk melakukan pengecekan secara transparan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya serius Pemkab Banyuwangi dalam memperkuat tata kelola perumahan yang akuntabel dan bebas dari praktik penyimpangan. Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penguatan basis data perumahan, termasuk pengawasan proses serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).

Evaluasi terhadap kebijakan ini dilakukan secara berkala melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diinisiasi KPK, guna memastikan setiap proses berjalan transparan, tertib, dan sesuai regulasi.
Pada tahap awal, pemasangan papan informasi ini telah dilakukan di 29 perumahan yang tersebar di sejumlah kecamatan di Banyuwangi. Ke depan, Pemkab menargetkan seluruh kawasan perumahan terdata dan terpantau secara sistematis.

Dengan langkah tegas ini, Banyuwangi mengirim pesan jelas: tidak ada ruang bagi pembangunan perumahan yang abai terhadap aturan. Transparansi dan kepastian hukum menjadi fondasi utama demi melindungi masyarakat sekaligus menciptakan tata kelola permukiman yang berkelanjutan.

Exit mobile version