Berita

Aset Pertanian Pemprov Sumsel Diduga Dijual Oknum BPD di Lalang Sembawa, Surat Teguran Diabaikan, Kades Mengaku Tak Tahu

Banyuasin,domainrakyat.com– Dugaan perampasan dan jual beli aset negara kembali mencuat di Kabupaten Banyuasin. Kali ini, lahan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) yang berada di Desa Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa, diduga kuat telah diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Lahan tersebut merupakan aset resmi Pemprov Sumsel yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumsel. Namun fakta di lapangan menunjukkan indikasi serius adanya transaksi jual beli lahan oleh oknum BPD berinisial YP, yang sama sekali tidak memiliki kewenangan atas aset negara tersebut.

Ironisnya, meski status tanah telah jelas sebagai aset pemerintah provinsi, dugaan penguasaan dan pemanfaatan tanpa izin terus berlangsung. Bahkan, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak berwenang telah melayangkan surat peringatan (SP) dan surat teguran resmi, namun seluruh peringatan tersebut diabaikan tanpa respon.
Sikap membangkang terhadap teguran resmi pemerintah ini memicu kecurigaan publik. Masyarakat menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan negara, seolah-olah pelaku merasa berada di atas hukum atau “kebal hukum”.

Agar aset tanah Pemprov Sumsel ini tetap di jaga dan dilestarikan Pemerintah desa pun ambil langkah untuk membangun / mendirikan Lapangan Futsal bukan untuk usaha desa lapangan itu di gunakan untuk bahkan pak kades berharap pembangunan lapangan futsal agar tidak ada pungutan ke masyarakat yang menggunakannya, karena selama ini masyarakat yang hobby main futsal harus bayar saat menggunakan lapangan untuk bermain jadi lapangan futsal desa digunakan tanpa pungutan biaya jadi kata-kata menunjang pemasukan desa tolong di ralat,, dan untuk masalah jual beli tanah kami memang tidak tau, pihak pemerintah desa tau bahwa tanah itu dijual oleh saudara Yudi karena ado laporan warga bahwa ada pensiunan Balai Penelitian Sembawa yang mendirikan bangunan rumah di tanah tersebut karena yang mendirikan rumah tersebut bukan merupakan keluarga Yudi karena itu kami layangkan surat peringatan karena berarti ada transaski jual beli tanah milik Dinas Pertanian TPH Prov. Sumsel oleh saudara Yudi tersebut.

“Sangat ironis. Aparat desa yang seharusnya menjaga dan mengamankan aset negara justru diduga terlibat dalam praktik jual beli ilegal. Lebih parah lagi, surat teguran resmi tidak diindahkan sama sekali,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh. Dugaan ini dinilai tidak sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk dalam kategori penggelapan aset negara dan penyalahgunaan wewenang.

Jika terbukti, publik menuntut agar pelaku diproses secara hukum tanpa pandang bulu demi menyelamatkan aset negara dari praktik mafia tanah berkedok jabatan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota BPD yang diduga terlibat belum memberikan klarifikasi maupun pernyataan resmi terkait dugaan jual beli lahan aset Pemprov Sumsel tersebut.

(Bayu)

Exit mobile version