Berita

Ratusan Karyawan Plasma Blokade Total Jalan PT SIP, Tuntut Pesangon Sesuai UU Ketenagakerjaan

27

Banyuasin,domainrakyat.com – Konflik ketenagakerjaan memuncak di Kecamatan Tanjung Lago dan Talang Kelapa. Ratusan karyawan plasma dari Desa Tanjung Lago, Sungai Rengit, dan Sungai Rengit Murni memblokir total jalan operasional milik PT SIP sejak Sabtu (14/1/2026) hingga Minggu (15/1/2026). Akses keluar-masuk perusahaan lumpuh tanpa kompromi.

Aksi dipusatkan di depan pos satpam pertama perusahaan. Massa tak sekadar berdiri membawa spanduk, tetapi menggali badan jalan menggunakan ekskavator hingga ruas utama terputus. Jalan dibongkar dan hanya menyisakan celah sempit untuk sepeda motor. Kendaraan operasional perusahaan tak bisa melintas.

Blokade ini dipicu ketidakpuasan terhadap skema pembayaran pesangon yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum. Para karyawan plasma menegaskan bahwa hak mereka telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam regulasi tersebut, khususnya ketentuan Pasal 156, diatur secara rinci mengenai komponen pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Karyawan plasma menilai rencana pembayaran dari pihak perusahaan tidak memenuhi standar perhitungan sebagaimana diatur undang-undang.

“Kami hanya menuntut hak normatif. Pesangon harus sesuai aturan, bukan ditentukan sepihak,” tegas salah satu perwakilan karyawan dari Sungai Rengit.

Perwakilan dari Desa Tanjung Lago menambahkan bahwa aksi ini merupakan sikap bersama tiga desa dan bukan tindakan spontan. Mereka mengklaim telah menunggu kejelasan dalam waktu cukup lama, namun belum ada keputusan final yang berpihak pada pekerja.

“Kami ingin penyelesaian yang adil. Mediasi Senin nanti harus menghasilkan keputusan konkret, bukan janji,” ujarnya.

Sejak hari pertama, aparat kepolisian telah berada di lokasi dan melakukan pendekatan persuasif agar situasi tetap kondusif. Namun hingga Minggu malam, massa tetap bertahan dan berjaga ketat di titik blokade.

Secara hukum, aksi penyampaian pendapat di muka umum dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sepanjang dilakukan secara tertib dan tidak melanggar ketentuan pidana. Di sisi lain, tindakan pengrusakan fasilitas atau penghalangan operasional dapat berimplikasi hukum apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mediasi antara perwakilan karyawan plasma dan manajemen PT SIP dijadwalkan berlangsung pada Senin, dengan rencana kehadiran perwakilan kantor pusat perusahaan dari Jakarta.

Hingga berita ini diturunkan, jalan operasional perusahaan masih tertutup total. Massa menyatakan akan membuka blokade hanya jika ada kesepakatan tertulis terkait pembayaran pesangon sesuai perhitungan undang-undang.

Situasi di lapangan masih dalam penjagaan aparat, sementara publik menanti hasil mediasi yang diharapkan mampu meredam konflik dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Exit mobile version