Berita

DPW PROGAN SUMSEL Laporkan Dugaan Pelanggaran Proses Lelang di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumsel.

30

Banyuasin,domainrakyat.com- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pro Gerakan Nasional (PROGAN) Sumatera Selatan secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses lelang tender pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Selatan. Laporan tersebut di sampaikan kepada Kepala Balai Besar Jalan Nasional (BBPNJ) Nomor Surat 54/DOW-PROGAN/SS/II/2026 Kamis tanggal 18 Februari 2026 berkaitan dengan adanya dugaan bahwa salah satu peserta lelang PT.

CPP menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sudah tidak aktif alias telah dicabut pada saat mengikuti proses tender. Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa pemerintah, SBU yang masih aktif merupakan salah satu syarat utama dalam mengikuti proses lelang.

Ketua DPW Progan Sumatera Selatan menyampaikan bahwa dugaan ini harus ditindaklanjuti secara serius demi menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami meminta agar dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap proses tender tersebut. Jika terbukti terdapat peserta yang menggunakan SBU mati atau telah dicabut, maka wajib dilakukan diskualifikasi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Indra Setiawan,SE. Ketua DPW Progan menilai, apabila dugaan ini benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta peraturan jasa konstruksi, dan dapat merugikan peserta lain yang telah memenuhi persyaratan administrasi secara sah.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan publik, DPW Progan juga akan menyampaikan surat kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektur Jenderal Kementerian di Jakarta, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat
guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.

DPW Progan menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan setiap proses pengadaan berjalan sesuai hukum dan asas keadilan.
Apabila dalam waktu 7 x 24 jam tidak terdapat tindak lanjut yang jelas, DPW Progan menyatakan akan mempertimbangkan langkah konstitusional berupa aksi penyampaian pendapat secara damai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.jelas indra.

Exit mobile version