Scroll untuk baca artikel
Berita

Diduga Abaikan Himbauan, Tambang Ilegal “Border” Emas di Harapan Jaya Terus Beroperasi, Nama Oknum Kadus Disorot

×

Diduga Abaikan Himbauan, Tambang Ilegal “Border” Emas di Harapan Jaya Terus Beroperasi, Nama Oknum Kadus Disorot

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN, DOMAINRAKYAT.COM – Aktivitas tambang ilegal jenis border emas di area persawahan yang berdekatan dengan permukiman warga di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, menuai sorotan publik.Rabbu 04/03/2026

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, lahan yang digunakan untuk aktivitas tersebut diketahui milik seorang warga bernama Arnasa. Saat dikonfirmasi di kediamannya, Arnasa membenarkan bahwa lahan tersebut telah dikontrakkan kepada Hesen, yang saat ini berstatus sebagai Kepala Dusun (Kadus) di desa setempat.

“Lahan itu memang saya kontrakkan. Untuk aktivitas border, para pekerja sudah berurusan langsung dengan Pak Hesen,” terang Arnasa kepada awak media.

BACA JUGA:  Pererat Sinergi dan Silaturahmi Ramadan, Bhabinkamtibmas Polsek Gedong Tataan Hadiri Safari Ramadan di Desa Kebagusan

Keterangan tersebut memunculkan perhatian publik, mengingat posisi Hesen sebagai aparatur pemerintahan desa. Terlebih lagi, aktivitas tambang border emas tersebut disebut-sebut berlangsung di lahan persawahan produktif yang jaraknya cukup dekat dengan pemukiman warga.

Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa kegiatan tersebut sebelumnya telah mendapatkan himbauan dari pemerintah daerah melalui Kepala Desa Harapan Jaya agar aktivitas dihentikan. Himbauan itu disampaikan sebagai langkah preventif untuk menjaga ketertiban dan menghindari dampak negatif yang lebih luas.

BACA JUGA:  Safari Ramadhan Herman Deru ke Banyuasin: Serahkan Santunan Yatim dan Bahas Pembangunan

Namun, sangat disayangkan, himbauan tersebut diduga tidak diindahkan. Aktivitas tambang disebut masih terus berjalan.Kondisi ini dinilai semakin memprihatinkan karena pihak yang disebut mengontrak lahan sekaligus diduga mengoordinasikan aktivitas tersebut adalah seorang Kepala Dusun aktif.

Sebagai perangkat desa, Kadus memiliki tanggung jawab moral dan administratif dalam menjaga ketertiban wilayah serta menjadi contoh dalam menaati aturan.

Masyarakat berharap pemerintah kecamatan, dinas teknis terkait, serta aparat penegak hukum dapat turun tangan melakukan peninjauan dan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA:  Safari Ramadhan Herman Deru ke Banyuasin: Serahkan Santunan Yatim dan Bahas Pembangunan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Hesen terkait dugaan tersebut. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi untuk menjaga keberimbangan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!