Jambi – Kabar mengenai THR PPPK paruh waktu akhirnya mendapat kepastian setelah Pemerintah Provinsi Jambi menyetujui pemberian tunjangan hari raya bagi para pegawai tersebut.
Kebijakan ini dipastikan mulai diberlakukan pada 2026 dan pembayarannya dijadwalkan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah disepakati sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para pegawai yang selama ini terlibat dalam pelayanan publik di lingkungan pemerintahan.
“Kami sudah menyetujui pemberian THR untuk PPPK paruh waktu, dan pembayarannya harus dilakukan sebelum Lebaran,” ujar Al Haris saat berada di Kerinci, Sabtu (7/3).
Menurutnya, kebijakan mengenai THR PPPK paruh waktu menjadi langkah penting untuk memberikan perlakuan yang lebih setara bagi para pegawai. Selama ini, tunjangan hari raya umumnya hanya diterima oleh aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS dan PPPK penuh waktu.
Ia menegaskan bahwa mulai tahun 2026 para PPPK paruh waktu akan mendapatkan hak yang sama dalam hal pemberian tunjangan hari raya. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi para pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Jambi, Agus Pirngadi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp62,9 miliar untuk membayar THR bagi puluhan ribu pegawai di lingkungan Pemprov Jambi.
Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp48,6 miliar dialokasikan untuk aparatur sipil negara, sedangkan Rp14,3 miliar disiapkan khusus untuk PPPK.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah menerbitkan petunjuk teknis mengenai pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, serta Polri.
Petunjuk teknis tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2026.






