Bulukumba, Domainrakyat.com – Tekanan publik terhadap penanganan dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba kian menguat. Dua organisasi, yakni Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu (LPBB) dan Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba (KKRB), resmi menyatakan akan mengajukan audiensi ke Kejaksaan Negeri Bulukumba dalam waktu dekat.
Kedatangan kedua organisasi ini bertujuan untuk meminta kejelasan terkait penanganan kasus yang menyedot anggaran Rp 59 miliar pada tahun 2023–2024, yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat soal pernyataan Kajari Bulukumba.
Ketua Umum LPBB, Harianto Syam, bersama Arie M Dirgantara dari KKRB, menegaskan bahwa audiensi tersebut merupakan langkah konkret untuk mendorong transparansi dan kepastian hukum.
“Kasus ini sudah viral dan menjadi konsumsi publik. Kami hadir untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara terbuka dan tidak berlarut-larut,” tegas Harianto Syam.
Diketahui, dalam proses penyelidikan sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Bulukumba telah melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah dokumen penting sebagai bagian dari penguatan alat bukti meski hasil audit BPK belum diterima dijadikan acuan penyelidikan. Namun, pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, Erwin Juma, justru memunculkan polemik. Ia disebut telah memastikan akan adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Pernyataan ini sempat memberi harapan besar bagi masyarakat.
Di sisi lain, Kajari juga menyampaikan bahwa proses penetapan tersangka masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kondisi ini dinilai kontradiktif dan menimbulkan kebingungan di tengah publik.
Arie M Dirgantara menilai, adanya perbedaan antara pernyataan dan langkah konkret dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, yang akan menimbulkan kegaduhan bagi yang tidak memahami aturan penyidikan.
“Kalau memang sudah ada indikasi kuat, seharusnya prosesnya dipercepat. Jangan sampai publik menjadi gaduh tanpa melihat Langkah professional kejaksaan dalam mengamati perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Melalui audiensi yang akan diajukan, LPBB dan KKRB juga mendesak agar hasil audit BPK segera dipublikasikan sebagai bentuk keterbukaan informasi. Mereka menilai keterlambatan audit hanya akan memperpanjang polemik dan membuka ruang spekulasi di masyarakat.
Kasus dugaan korupsi Pasar Sentral Bulukumba ini menjadi ujian besar bagi integritas aparat penegak hukum di daerah. Dengan menilai pernyataan Kajari Bulukumba memastikan akan ada penetapan tersangka, namun menjadi problem Kembali pada ungkapan masih menunggu hasil Audit BPK.
Kini, sorotan publik tertuju pada Kejaksaan Negeri Bulukumba. Akankah kepastian hukum benar-benar ditegakkan secara profesional, atau justru kembali tertunda karena ada Langkah aturan yang harus diluruskan?
Satu hal yang pasti, suara rakyat mulai bersatu dan mereka tidak akan tinggal diam atas pernyataan yang membingungkan soal dua pernyataan yaitu penetapan tersangka dan pernyataan menunggu hasil audit.
