Scroll untuk baca artikel
Berita

Nasabah Diduga “Di-PHP” Janji Pinjaman, Bank Mandiri Pangkalan Balai Disorot: Kepastian Hukum Tak Kunjung Jelas

Avatar photo
×

Nasabah Diduga “Di-PHP” Janji Pinjaman, Bank Mandiri Pangkalan Balai Disorot: Kepastian Hukum Tak Kunjung Jelas

Sebarkan artikel ini
Bank Mandiri KCP Pangakalan Balai Banyuasin
Bank Mandiri KCP Pangakalan Balai Banyuasin

Banyuasin,Domainrakyat.com– Polemik dugaan ketidakjelasan pelayanan kembali mencuat di lingkungan perbankan. Kali ini, sorotan tertuju pada pihak manajemen Bank Mandiri Cabang Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, yang hingga kini belum memberikan kepastian hukum maupun langkah konkret atas kasus yang dialami salah satu nasabahnya, Minggu (12/04/2026).

Nasabah tersebut mengaku menjadi korban iming-imingi pencairan dana pinjaman yang hingga saat ini tidak kunjung terealisasi. Dugaan ini memicu kekecewaan mendalam, terlebih setelah berbagai upaya konfirmasi tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

Peristiwa bermula ketika korban ditawari kemudahan pencairan dana atas pengajuan pinjaman. Namun, janji tersebut dinilai tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, pihak bank belum memberikan penjelasan rinci terkait status pengajuan maupun solusi penyelesaian yang jelas.

BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas Polsek Talang Kelapa Gerakkan P2B, Dukung Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045

Situasi semakin memanas setelah kasus ini viral di media sosial, khususnya TikTok. Saat dikonfirmasi, perwakilan HRD Bank Mandiri Banyuasin, Hedi Yunus, hanya menyampaikan permohonan maaf secara lisan tanpa diiringi langkah penyelesaian konkret.

Saya Hedi Yunus meminta maaf atas ketidaknyamanan dan atas pelayanan petugas kami yang di mana pelayanannya kurang baik,” ujarnya singkat.

Ironisnya, pihak HRD juga sempat meminta agar konten yang telah viral di TikTok dihapus. Sebagai gantinya, dijanjikan adanya pertemuan klarifikasi dengan pihak nasabah. Namun hingga 12 April 2026, janji tersebut belum juga terealisasi, tanpa ada kejelasan lanjutan.

BACA JUGA:  Bravo Polda Lampung : berhasil ungkap penyelundupan 15,7 kilogram sabu di Pelabuhan Bakauheni

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam pelayanan serta potensi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen perbankan. Publik pun mendesak adanya transparansi dan tanggung jawab dari pihak bank, guna menghindari kerugian lebih lanjut bagi nasabah.

Dasar Hukum dan Peraturan yang Berpotensi Dilanggar:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 4: Konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan kepastian hukum.
Pasal 7: Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Mengatur kewajiban bank dalam menjalankan prinsip kehati-hatian dan pelayanan yang transparan kepada nasabah.

BACA JUGA:  Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Penimbunan BBM Ilegal di Pesawaran, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013
Mengatur perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, termasuk kewajiban penyelesaian pengaduan nasabah secara cepat dan adil.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 1320: Syarat sah perjanjian.
Pasal 1338: Perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi lembaga keuangan untuk tidak main-main dalam memberikan janji kepada nasabah. Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum merupakan hal mutlak yang harus dijunjung tinggi, terlebih dalam sektor perbankan yang menyangkut kepercayaan publik.

(Bayu wartawan Biasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *