Scroll untuk baca artikel
Berita

Usai Audiensi, H. Naim Sebut Isu Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sentral Bulukumba oleh Kajari Akibat Miskomunikasi

×

Usai Audiensi, H. Naim Sebut Isu Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sentral Bulukumba oleh Kajari Akibat Miskomunikasi

Sebarkan artikel ini
pasar sentral bulukumba

BULUKUMBA – Isu penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba disebut sebagai bentuk miskomunikasi yang berkembang di media sosial.

Hal tersebut disampaikan Pembina nasional Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu (LPBB), H. Naim, saat menghadiri audiensi antara LPBB dan Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba (KKRB) dengan Kejaksaan Negeri Bulukumba, Senin, 13 April 2026.

Audiensi tersebut digelar untuk meminta kejelasan penanganan kasus pembangunan pasar yang menelan anggaran sekitar Rp59 miliar pada tahun 2023–2024 dan hingga kini masih menjadi sorotan publik.

“Jangan sampai kejaksaan terlalu cepat memberi pernyataan yang memicu miskomunikasi di media sosial, karena itu bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar H. Naim dalam forum tersebut.

BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas Air Kumbang Gerakkan Warga Dukung Program Swasembada Pangan

Ia juga menyoroti peran pengawasan dalam proyek tersebut. Menurutnya, kejaksaan sebagai bagian dari pengawas pembangunan seharusnya mampu memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, termasuk pada tahap akhir pekerjaan.

Sementara itu, perwakilan KKRB, Arie M. Dirgantara, mempertanyakan kejelasan informasi terkait penetapan tersangka yang sempat beredar di publik. Ia menilai munculnya isu tersebut di tengah proses penyitaan dokumen justru menimbulkan kebingungan.

“Pertanyaannya, bagaimana bisa muncul isu penetapan tersangka secara cepat, sementara proses pengumpulan bukti masih berlangsung. Ini yang perlu dijelaskan,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Umum LPBB, Harianto Syam, memilih untuk tidak memberikan kesimpulan lebih jauh terkait penanganan kasus tersebut. Ia menegaskan masih menunggu penjelasan lengkap dari pihak kejaksaan.

BACA JUGA:  Nasabah Diduga “Di-PHP” Janji Pinjaman, Bank Mandiri Pangkalan Balai Disorot: Kepastian Hukum Tak Kunjung Jelas

“Saya belum bisa menyimpulkan secara terbuka. Kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di ruang publik,” kata Harianto.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Kasubsi Ops Pidsus, Fisiko Dewi, menjelaskan bahwa pihaknya baru saja melakukan penyitaan dokumen dari instansi terkait setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Bulukumba.

“Kami belum menetapkan tersangka. Saat ini kami masih mempelajari bukti-bukti yang baru disita. Proses ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru,” tegasnya.

BACA JUGA:  Warga Kecewa Dengan Janji-Janji Pemerintah, Jalan Rusak Parah Puluhan Tahun Tak Tersentuh Pembangunan

Ia menambahkan bahwa proses penyidikan juga didukung oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta kajian tenaga ahli konstruksi bangunan.

Senada dengan itu, Kasubsi II Kejari Bulukumba, Zaki, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya menggunakan tenaga ahli untuk mengkaji potensi kerugian negara. Namun, setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, kewenangan audit kerugian negara ditegaskan berada pada BPK.

“Penyesuaian dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum terbaru, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan audit kerugian negara,” jelasnya.

Audiensi ini menjadi bagian dari upaya masyarakat sipil dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *