Berita

Aksi Besar Di Kejaksaan Negeri Menggala Akan Jadi Sejarah Di Lampung, Dugaan Pungli Oknum Jaksa Disorot

Tulang Bawang,DOMAINRAKYAT.COM – Gelombang aksi besar direncanakan akan mengguncang Kantor Kejaksaan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, pada 22 April 2026. Aksi damai ini digadang-gadang menjadi salah satu peristiwa penting di Provinsi Lampung dalam upaya menuntut keadilan dan memberantas dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum aparat penegak hukum.

Aksi tersebut diinisiasi oleh Yansori Zaini selaku Pimpinan Redaksi Media Paspampers yang sebelumnya telah melayangkan surat resmi ke Polres Tulang Bawang sebagai bentuk langkah hukum dan kontrol sosial.

Menurut Yansori, aksi ini akan melibatkan sekitar 500 hingga 1.000 massa dari berbagai elemen, mulai dari tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, hingga insan pers di Lampung.

“Kami akan turun langsung untuk mempertanyakan keadilan. Apakah hukum masih berpihak pada kebenaran, atau justru menghukum orang yang diduga tidak bersalah?” tegas Yansori.

Aksi ini tidak hanya ditujukan kepada satu institusi, melainkan sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH) secara menyeluruh, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan di wilayah Tulang Bawang.

Dukungan penuh juga datang dari Herman, Sekretaris Daerah DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung sekaligus Pimred GribNewsTVLampung.com. Ia menilai aksi ini penting sebagai langkah koreksi terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat.

“Ini harus menjadi contoh. Jika ada oknum yang sewenang-wenang terhadap masyarakat kecil, maka harus dibongkar dan ditindak tegas,” ujar Herman.

Aksi ini dipicu oleh kasus yang menimpa seorang perempuan bernama Maryani, yang hingga kini telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 7 bulan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim investigasi, Maryani mengaku tidak bersalah atas perkara yang menjeratnya.

Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari keluarga dan masyarakat. Selain harus mendekam di penjara, nama baik Maryani yang merupakan lulusan kebidanan juga disebut telah tercoreng.

Pihak keluarga bersama tokoh masyarakat menuntut keadilan serta meminta pertanggungjawaban jika terbukti terjadi kesalahan dalam proses hukum.

Lebih lanjut, Herman mengungkap adanya dugaan praktik pungli sebesar Rp50 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan upaya perubahan pasal dalam perkara tersebut.

“Diduga ada permintaan uang Rp50 juta kepada ibu kandung Maryani. Ini bukan sekadar dugaan biasa, tapi sudah sangat serius dan harus diusut tuntas,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila terbukti, pihaknya mendesak agar oknum yang terlibat tidak hanya dimutasi, tetapi juga diberhentikan dan diproses hukum.

Usai aksi damai, massa juga berencana melanjutkan laporan ke berbagai lembaga, mulai dari Kejaksaan Tinggi, KPK, Komisi III DPR RI, Mabes Polri, hingga Presiden Republik Indonesia.

Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen dalam mendukung upaya pemberantasan pungli sebagaimana ditekankan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Dasar Hukum dan Prinsip Keadilan

Aksi ini juga mengacu pada prinsip dasar hukum, di antaranya: Equality before the law, bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum

Adagium: “Lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah”

Serta berlandaskan pada:

Undang-Undang Dasar 1945

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981)

Aksi damai ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperbaiki sistem penegakan hukum di daerah serta memastikan tidak ada lagi praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat kecil.

Publik kini menanti, apakah langkah besar ini akan membuka tabir kebenaran dan menghadirkan keadilan yang sesungguhnya.

Exit mobile version