Bulukumba — Sejumlah warga di Dusun Lajae, Desa Jojjolo, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba mengeluhkan keberadaan kandang ayam broiler yang dinilai meresahkan. Kandang yang berjarak sekitar 50 meter dari permukiman itu disebut menimbulkan bau menyengat serta mengundang banyak lalat ke lingkungan warga.
Keluhan tersebut tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga Kepala Desa Jojjolo yang turut terdampak karena lokasi rumahnya berada di sekitar kandang. Warga bersama pemerintah desa kemudian melaporkan persoalan ini ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Bulukumba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak DLHK melakukan kunjungan lapangan pada Rabu (22/4/2026). Kandang ayam dengan kapasitas sekitar 3.000 ekor itu diperiksa, dan dalam kunjungan tersebut DLHK meminta pemilik kandang untuk mengambil langkah pencegahan agar bau dan lalat dapat dikendalikan. Pemilik kandang menyatakan kesanggupannya, sehingga aktivitas peternakan tetap diizinkan berjalan.
Namun, langkah tersebut dinilai belum memuaskan warga. Mereka menilai persoalan bau dan lalat bukan hal baru, melainkan telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang signifikan. Warga pun mendesak agar kandang tersebut ditutup secara permanen dan izin operasionalnya dicabut.
“Sudah sekitar tujuh tahun kami merasakan dampaknya. Kondisi ini sangat mengganggu kenyamanan,” ujar salah satu warga.
Sebelumnya, kandang tersebut sempat berhenti beroperasi setelah warga melayangkan protes kepada PT Ciomas Adisatwa Unit Bulukumba. Perusahaan itu kemudian memutuskan kerjasama dengan pemilik kandang karena dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, setelah beberapa bulan berhenti, kandang kembali beroperasi. Warga menyebut pemilik kandang menjalin kerjasama dengan perusahaan lain tanpa sepengetahuan pemerintah setempat. Kepala Desa Jojjolo mengaku telah menanyakan hal tersebut kepada pemilik kandang, namun aktivitas tetap berjalan meski telah ada larangan.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2011 dan Nomor 31 Tahun 2014, jarak minimal kandang ternak dengan permukiman warga seharusnya berkisar antara 500 meter hingga 1 kilometer.
Hingga kini, warga masih menunggu langkah tegas dari instansi berwenang untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara menyeluruh.
