Palembang,Domainrakyat.com— Ketua DPW Pro Gerakan Nasional (PROGAN) Sumatera Selatan, Indra Setiawan, menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap PT HBI atas dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja serta tindakan yang dinilai merugikan karyawan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dan pengaduan dari sejumlah pekerja terkait berbagai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan.
Menurut Indra Setiawan, laporan yang diterima pihaknya mencakup dugaan tidak dibayarkannya pesangon pekerja, tidak dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri, adanya dugaan pemaksaan pengunduran diri karyawan, dugaan pemalsuan tanda tangan klien, dugaan pemalsuan data pekerja, hingga pelanggaran hak normatif pekerja lainnya.
“Kami menilai persoalan ini serius dan tidak boleh dianggap sepele. Hak pekerja dilindungi undang-undang. Jika benar terjadi pemaksaan pengunduran diri dan pemalsuan dokumen, maka itu bukan hanya pelanggaran ketenagakerjaan tetapi juga dapat mengarah pada tindak pidana,” tegas Indra Setiawan.
Ia menjelaskan, sejumlah regulasi menjadi dasar hukum yang akan digunakan dalam langkah advokasi maupun proses hukum nantinya.
Terkait hak pesangon, mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur kewajiban perusahaan dalam membayar pesangon dan hak pekerja akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara mengenai THR keagamaan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Indra juga menyoroti dugaan pemaksaan pengunduran diri yang menurutnya bertentangan dengan prinsip hubungan kerja yang sehat. Ia menegaskan bahwa pengunduran diri harus dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan maupun intimidasi.
“Jika pengunduran diri dilakukan karena tekanan atau intimidasi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai PHK terselubung,” ujarnya.
Selain itu, dugaan pemalsuan tanda tangan dan data pekerja dinilai sebagai persoalan serius yang berpotensi melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
DPW PROGAN Sumsel menyatakan akan membawa persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan, Kepolisian Republik Indonesia, hingga Pengadilan Hubungan Industrial apabila tidak terdapat penyelesaian dari pihak perusahaan.
“Kami meminta perusahaan segera menyelesaikan hak-hak pekerja dan memberikan klarifikasi resmi. Jika tidak, kami siap melakukan langkah hukum dan aksi lanjutan demi membela hak-hak pekerja,” tutup Indra Setiawan.













Tinggalkan Balasan