DomainRakyat.com || PALEMBANG, SUMATERA SELATAN — Pertanyaan mengenai perkembangan pencarian dua orang yang disebut masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) mencuat dalam perkara dugaan pengeroyokan, pemukulan dan penusukan yang dilaporkan Maulana ke Polda Sumatera Selatan.

Dua nama yang disebut dalam DPO tersebut yakni Agus alias Menek dan Bogi. Menurut keterangan Maulana, keduanya telah sekitar lima bulan berada dalam status pencarian, namun hingga kini belum diketahui telah diamankan oleh penyidik.

Maulana menyebut kedua nama tersebut tercantum dalam DPO Nomor 1121/VIII/2026 Ditreskrimum Polda Sumsel.

Laporan perkara tersebut tercatat melalui STTLP/B/542/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Lokasi kejadian yang dilaporkan berada di Jalan Kolonel H. Burlian KM 7, Kecamatan Sukarame, Palembang.

Maulana mengatakan, dalam peristiwa tersebut terdapat sekitar lima orang yang menurut keterangannya diduga terlibat.

Sejumlah saksi disebut telah dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, rekaman CCTV yang berkaitan dengan peristiwa tersebut juga disebut telah diperiksa.

Dalam perkembangan perkara, salah satu pihak berinisial AD disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Rutan Pakjo.

Namun, keberadaan Agus alias Menek dan Bogi yang disebut masuk DPO masih menjadi pertanyaan bagi korban.

Maulana meminta aparat kepolisian menjelaskan perkembangan pencarian kedua nama tersebut.

“Saya berharap perkara ini ditindaklanjuti secara serius. Saya menjadi korban pengeroyokan, pemukulan dan penusukan. Saya berharap ada kepastian hukum dan pihak yang masih dicari segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Maulana.

Menurut Maulana, laporan tersebut telah berjalan sejak April 2026. Karena itu, ia berharap proses pencarian terhadap dua nama yang disebut masuk DPO terus dilakukan dan perkembangan penanganannya dapat diketahui secara jelas.

Dalam konteks penegakan hukum, informasi mengenai status DPO dan langkah pencarian menjadi kewenangan aparat penyidik. Karena itu, keterangan resmi dari Ditreskrimum Polda Sumsel diperlukan untuk mengetahui sejauh mana proses pencarian telah dilakukan.

Konfirmasi juga diperlukan untuk mengetahui apakah penyidik telah memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua nama tersebut, lokasi yang telah ditelusuri serta kendala yang mungkin dihadapi dalam proses pencarian.

Hingga berita ini diterbitkan, DomainRakyat.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Ditreskrimum Polda Sumsel mengenai perkembangan perkara tersebut.

Ruang hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi Agus alias Menek, Bogi, AD maupun pihak lain yang namanya disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi atau informasi pembanding berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat diverifikasi.

Pemberitaan ini dibuat berdasarkan keterangan pelapor serta informasi mengenai proses perkara yang diterima redaksi. DomainRakyat.com berpegang pada asas praduga tak bersalah dan prinsip Kode Etik Jurnalistik, termasuk keberimbangan, verifikasi, hak jawab dan hak koreksi. Penyebutan status DPO maupun tersangka bukan merupakan pernyataan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Setiap dugaan kesalahan pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kategori: Hukum & Kriminal
Penulis: Team DomainRakyat
Editor: Redaksi