DomainRakyat.com || PALEMBANG, SUMATERA SELATAN — Sebuah laporan polisi dibuat seorang pria berinisial RD terkait dugaan pengancaman dan penganiayaan yang disebut terjadi di halaman tempat hiburan DA’41, Jalan Kolonel H. Burlian, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/3213/IX/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATRA SELATAN dan diterima kepolisian pada 22 September 2026 sekitar pukul 00.16 WIB.
Dalam dokumen laporan polisi, RD melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 336 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 448 KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 20 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam laporan tersebut, RD menyebut nama Endang sebagai salah satu pihak yang diduga berada dalam rangkaian kejadian. RD juga menyebut terdapat pihak lain yang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.
Berawal dari Mencari Teman
Berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam laporan, RD datang ke DA’41 untuk mencari seorang temannya.
RD kemudian turun ke bagian bawah tempat hiburan dan menanyakan keberadaan temannya kepada seorang saksi yang berada di lokasi.
RD disebut mendapat informasi bahwa temannya berada di bagian belakang. Saat berbalik, RD mengaku melihat Endang bersama pihak lainnya berada di belakangnya.
Situasi kemudian disebut berkembang menjadi dugaan pengancaman dan penganiayaan.
Dalam laporan tersebut, RD juga menyebut adanya benda yang diduga menyerupai pistol. Benda tersebut disebut ditempelkan ke bagian kaki RD disertai ucapan ancaman akan menembak.
Tidak hanya itu, RD mengaku mendengar dua kali suara tembakan dalam rangkaian kejadian tersebut.
Keterangan mengenai benda menyerupai senjata api dan suara tembakan tersebut menjadi bagian yang perlu didalami penyidik untuk memastikan apakah benar terjadi penggunaan senjata api serta bagaimana rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
Korban Serahkan Penanganan kepada Polisi
Setelah kejadian tersebut, RD meninggalkan lokasi karena merasa keselamatannya terancam. Ia kemudian memilih membuat laporan ke Polrestabes Palembang.
RD berharap polisi memeriksa pihak-pihak yang berada di lokasi serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional. Semua pihak yang berada di lokasi dan mengetahui kejadian diperiksa agar fakta sebenarnya dapat terungkap, termasuk mengenai dugaan penggunaan senjata api dan suara tembakan tersebut,” ujar RD.
RD mengatakan dirinya menyerahkan proses penanganan perkara kepada kepolisian.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi dan bukti yang ada penting dilakukan agar fakta sebenarnya dapat diketahui dan tidak berkembang menjadi spekulasi.
Laporan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pengancaman, penganiayaan, keterlibatan sejumlah pihak serta dugaan penggunaan senjata api.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan hukum mengenai kebenaran seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut. Penentuan fakta perkara akan bergantung pada hasil penyelidikan, keterangan saksi, barang bukti dan alat bukti lain yang diperoleh penyidik.
DomainRakyat.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Endang maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi.
Pemberitaan ini dibuat berdasarkan keterangan pelapor dan dokumen laporan polisi. DomainRakyat.com menjunjung asas praduga tak bersalah, verifikasi, keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik. Status seseorang yang disebut dalam laporan polisi tidak dapat dipandang sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah bersalah. Setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kategori: Hukum & Kriminal
Penulis: Team DomainRakyat
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan