Jakarta, Domainrakyat.com – Keberadaan dua narapidana di area fasilitas mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, terungkap setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026). Kedua warga binaan tersebut adalah Achmad Albani dan Hasan Tjhie. Keduanya merupakan terpidana kasus korupsi tata niaga timah dan saat ini menjalani hukuman pidana penjara.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan, Achmad Albani dan Hasan Tjhie telah dimintai keterangan oleh tim investigasi internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sebagai tindak lanjut temuan Ombudsman.
Status hukum Achmad Albani
Achmad Albani merupakan mantan General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa (VIP) sekaligus PT Menara Cipta Mulia (MCM). Ia merupakan salah satu terdakwa dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dalam perkara tersebut, Achmad awalnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 27 Desember 2024.
Putusan itu kemudian diperberat pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta pada 2025. Achmad mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung menolak permohonannya.
Dengan demikian, berdasarkan informasi tersebut, Achmad Albani saat ini berstatus terpidana atau narapidana dengan hukuman yang berlaku berupa 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Status hukum Hasan Tjhie
Hasan Tjhie merupakan mantan Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa ketika menjalani proses hukum dalam perkara korupsi tata niaga timah yang sama.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2024 menjatuhkan vonis awal berupa lima tahun penjara dan denda Rp750 juta kepada Hasan.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman tersebut menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta pada 2025.
Hasan kemudian mengajukan kasasi. Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut sehingga hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta tetap berlaku. Dengan posisi tersebut, Hasan juga berstatus terpidana atau narapidana, bukan lagi terdakwa.
Keduanya diperiksa terkait temuan di Lapas Cibinong
Status hukum Achmad Albani dan Hasan Tjhie menjadi penting dalam konteks temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong. Keduanya merupakan narapidana perkara korupsi yang ditemukan berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) ketika sidak berlangsung.
Namun, keberadaan mereka di area tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa keduanya menerima fasilitas istimewa atau melakukan pelanggaran. Saat ini, penempatan warga binaan dan petugas, kondisi area lapas, serta dokumen administrasi terkait menjadi bagian dari pemeriksaan internal Ditjenpas.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan