KOLAKA – Pengelolaan pelayanan kunjungan di Taman Edukasi Antam, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, menjadi sorotan setelah rombongan siswa dari dua lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) asal Kecamatan Latambaga tidak mendapatkan izin masuk saat hendak melaksanakan kegiatan pembelajaran di luar kelas, Selasa (27/10/2026).
Rombongan tersebut terdiri atas siswa TK Sorume Smart School dan satu sekolah PAUD lainnya. Para siswa yang didampingi guru dan orang tua terpaksa meninggalkan lokasi setelah petugas menyampaikan bahwa kunjungan mereka tidak dapat diterima.
Keterangan foto: Rombongan siswa TK asal Kecamatan Latambaga saat berada di pintu masuk Taman Edukasi Antam, Pomalaa, Selasa (27/10/2026). (Ist)
Kejadian tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak sekolah mengenai mekanisme penerimaan permohonan kunjungan dan kepastian informasi yang diberikan pengelola. Pasalnya, pihak sekolah mengaku telah mengajukan permohonan secara tertulis beberapa hari sebelum jadwal kunjungan.
Kepala TK Sorume Smart School, Hj. Asriani, mengatakan surat permohonan kunjungan telah diserahkan langsung kepada pihak pengelola pada Jumat (23/10/2026). Namun, ketika rombongan tiba sesuai jadwal, mereka mendapat penjelasan bahwa surat tersebut belum diterima atau belum dikonfirmasi oleh pimpinan pengelola taman.
Menurut Asriani, kondisi itu membingungkan karena pihak sekolah merasa telah memberikan waktu yang cukup bagi pengelola untuk memproses permohonan tersebut.
Situasi semakin menimbulkan pertanyaan setelah pihak sekolah memperoleh informasi bahwa terdapat TK lain yang diperbolehkan berkunjung pada hari yang sama, meskipun permohonannya disebut baru diajukan sehari sebelumnya.
Informasi tersebut, kata Asriani, disampaikan oleh salah seorang petugas taman.
“Ada salah satu petugas bilang, ada salah satu TK diizinkan berkunjung padahal baru kemarin mengajukan lantaran suratnya sudah dikonfirmasi pimpinannya,” tuturnya.
Asriani mengatakan pihak sekolah ingin memperoleh penjelasan mengenai perbedaan tersebut. Menurutnya, permohonan yang diajukan lebih awal justru tidak mendapatkan kepastian, sementara permohonan yang masuk belakangan disebut telah memperoleh persetujuan.
Ia menegaskan, pihak sekolah tidak mempermasalahkan kewenangan pengelola untuk menerima atau menolak kunjungan. Namun, ia berharap prosedur penerimaan permohonan dan alasan penolakan dapat disampaikan secara jelas kepada pihak sekolah.
Asriani menambahkan, surat permohonan yang diajukan telah mencantumkan nomor telepon sekolah yang dapat dihubungi serta jadwal kunjungan yang direncanakan. Karena itu, menurutnya, komunikasi dari pihak pengelola diperlukan agar sekolah dapat menyesuaikan agenda apabila kunjungan tidak memungkinkan.
Rombongan tetap mendatangi lokasi karena kegiatan tersebut telah masuk dalam agenda pembelajaran siswa, termasuk kunjungan ke Bandar Udara Sangia Nibandera di Kecamatan Tanggetada. Namun, rencana pembelajaran langsung di kawasan Taman Edukasi Antam tidak terlaksana.
Salah seorang guru TK Sorume Smart School, Mira, yang turut mendampingi rombongan, mengatakan dirinya sempat mendapat penjelasan dari petugas bahwa kunjungan dibatasi hanya untuk satu TK setiap hari.
Meski demikian, Mira mempertanyakan mengapa informasi mengenai pembatasan tersebut tidak disampaikan ketika sekolah mengajukan permohonan. Padahal, pihak sekolah mengaku telah mencantumkan jadwal kegiatan dan nomor kontak yang bisa dihubungi.
Mira mengatakan sempat menyampaikan keberatannya kepada petugas karena rombongan telah menempuh perjalanan dari Kecamatan Latambaga bersama para siswa untuk mengikuti kegiatan edukasi tersebut.
Petugas taman sempat meminta rombongan menunggu sembari mencari kemungkinan solusi agar para siswa tetap dapat masuk. Namun, setelah menunggu sekitar satu jam di area pintu masuk, rombongan akhirnya mendapat kepastian bahwa mereka tidak diperbolehkan memasuki kawasan taman.
Keputusan tersebut membuat para siswa, guru, dan orang tua harus meninggalkan lokasi tanpa mengikuti kegiatan edukasi yang telah direncanakan.
Sekolah Berharap Mekanisme Kunjungan Diperbaiki
Peristiwa ini menjadi perhatian terkait perlunya kejelasan informasi dan kepastian pelayanan bagi lembaga pendidikan yang hendak memanfaatkan fasilitas edukasi tersebut.
Pembatasan kapasitas pengunjung maupun persyaratan administrasi dapat menjadi bagian dari kebijakan pengelola. Namun, pihak sekolah berharap aturan tersebut disertai mekanisme permohonan yang jelas, prosedur yang terukur, serta komunikasi yang memadai agar lembaga pendidikan dapat mempersiapkan kegiatan dengan baik.
Kepastian jadwal dan informasi menjadi penting dalam kegiatan pembelajaran di luar kelas, terutama ketika kegiatan tersebut melibatkan siswa, guru, dan orang tua yang telah meluangkan waktu serta menempuh perjalanan menuju lokasi.
Asriani berharap pengelola dapat mengevaluasi mekanisme pelayanan agar kejadian serupa tidak kembali dialami sekolah lain.
“Anak-anak sudah jauh-jauh datang kasihan, malah ditolak. Saya berharap ini diperbaiki agar tidak terjadi lagi hal serupa,” ujarnya.
Pihak sekolah juga berharap pengelola memberikan penjelasan mengenai alur penerimaan surat permohonan, kebijakan kuota kunjungan, serta pertimbangan yang mendasari keputusan tidak menerima rombongan kedua sekolah tersebut.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.