BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –
Ada salah satu koperasi simpan pinjam di Banyuwangi yaitu Koperasi Karya Utama Perdana yang beralamatkan. Di jalan Candi Agung No.34A Rt/rw : 2/1, Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi. Pada Selasa (17/6/25).
Salah satu awak media sedang investigasi di Koperasi itu malah dapat kata-kata yang tidak sopan.
Saat di depan pintu ada salah 2 staff koperasi yang memanggil manager lalu berkata, Mau apa, dari mana dan tujuan apa? ,”tutur tegas manager inisial IR.
Pada saat itu awak media merasa direndahkan karena tidak dipersilahkan masuk di dalam kantornya dan mau konfirmasi terhalang dikarenakan hanya didepan pintu “Gak Sopan Blas”.
Dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU)Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.
Koperasi itu sama halnya Koperasi sombong dan tidak punya akhlak menggambarkan sebuah koperasi yang berperilaku buruk, tidak memiliki nilai-nilai moral, dan mungkin merugikan anggotanya.
Sifat sombong dan tidak berakhlak dalam konteks koperasi dapat berarti perilaku seperti:
Tidak transparan: Koperasi tidak memberikan informasi yang jelas tentang keuangan dan operasional mereka kepada anggota.
Tidak adil: Koperasi membuat keputusan yang merugikan sebagian anggota demi keuntungan kelompok tertentu.
Tidak bertanggung jawab: Koperasi tidak memenuhi kewajiban mereka kepada anggota atau pihak lain.
Tidak menghargai anggota: Koperasi mengabaikan masukan dan kebutuhan anggota.
Sombong dan angkuh: Koperasi atau pengurusnya merasa lebih tinggi dari anggota dan tidak mau mendengarkan pendapat atau keluhan.
Perilaku-perilaku ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kebersamaan, keadilan, dan kesejahteraan anggota,”jawab seorang karyawan yang pernah bekerja disana dan namanya tidak mau dipublikasikan
Sedang pihak dari dinas koperasi menjawab kalau Koperasi Karya Utama Persada itu sudah berijin,”ungkap Rudi
Lanjut Rudi kalau emang ada yang mau dikonfirmasikan coba saya jembatani dengan manager Koperasi Karya Utama Persada (IR) mas,”imbuhnya
