BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –
Dugaan penetapan status tersangka terhadap anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali menjadi sorotan publik. Hal ini mencuat setelah kuasa hukum korban, Angga Kurniawan, S.Pd., S.H., M.H., menyampaikan keheranannya atas belum dilakukannya penahanan terhadap SA, meskipun diduga hukum yang bersangkutan telah jelas sebagai tersangka.
Dalam keterangan resminya, Angga menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya dilakukan secara adil tanpa memandang status sosial atau jabatan pelaku.
“Kami mempertanyakan, mengapa hingga saat ini saudara SA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT belum juga dilakukan penahanan. Ini menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen aparat dalam menegakkan keadilan,” ujar Angga.
Angga juga menyebut bahwa kliennya yang tak lain adalah istri dari SA, telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan. “Kami percaya penyidik profesional, tapi masyarakat butuh kejelasan agar tidak muncul asumsi adanya perlakuan istimewa terhadap pejabat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Satreskrim Polresta Banyuwangi, Ipda Huda Febriant Nafasha, S.H., saat dikonfirmasi pada jum’at (11/7/2025) menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan sesuai prosedur.
“Benar, SA sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara KDRT dan berkas perkaranya telah kami limpahkan ke kejaksaan. Kami tinggal menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap (P-21) atau masih perlu dilengkapi,” terang Huda, di ruang Unit Renakta Polresta Banyuwangi.
Ia juga menegaskan, bahwa penanganan kasus ini bersifat transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. “Penetapan tersangka sudah kami umumkan, bahkan telah diberitakan oleh sejumlah media. Jadi publikasi proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya. (13/07).
Saat ditanya soal belum ditahannya SA, Huda menjelaskan bahwa langkah penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan sejumlah pertimbangan objektif, termasuk syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Kasus ini mendapat atensi publik, karena menyangkut seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat. Proses hukum terhadap SA pun dinilai menjadi ujian serius, bagi aparat penegak hukum dalam menjamin kesetaraan di depan hukum.
Tim Media akan terus mengawal perkembangan kasus ini, demi memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
(Tim)
