Scroll untuk baca artikel
KaltimPendidikan

Kejati Kaltim Berikan Penerangan Hukum Di Kecamatan Tanah Grogot Dan Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) Di Kabupaten Paser Tahun 2025

×

Kejati Kaltim Berikan Penerangan Hukum Di Kecamatan Tanah Grogot Dan Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) Di Kabupaten Paser Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

DomainRakyat.Com, Paser Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada para Perangkat Desa (Pengelola Keuangan Dana Desa) di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Kegiatan Penerangan Hukum ini mengangkat tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa” yang disampaikan langsung oleh narasumber dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, ADIEF SWANDARU, S.H., M.H. (Kasi IV pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim) dan JULIUS MICHAEL BUTARBUTAR, S.H. (Kasi II pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim), kegiatan ini dan dihadiri oleh peserta para perangkat desa se-Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Dalam kegiatan ini dibuka langsung oleh Camat Tanah Grogot, Bapak Abdul Rasyid, S.STP., MA. Kegiatan ini disambut baik oleh para perangkat desa se-Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, dimana para peserta nampak antusias dan aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber seputar pengelolaan dana desa.

Dengan dilakukan Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa” yang diikuti oleh para Perangkat Desa se-Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser merupakan salah satu tindakan Preventif yang kedepannya diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum Perangkat Desa dan Masyarakat Desa.

 Pada Hari yang Sama Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WITA, bertempat di Aula SMK Negeri 1 Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur telah dilaksanakan pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) Tingkat Kota/Kabupaten Tahun 2025 di Kabupaten Paser.

Kegiatan ini diikuti oleh pelajar jenjang SMA sederajat se Kabupaten Paser yang diikuti sebanyak 10 (sepuluh) Tim yang terdiri masing-masing tim  adalah 1 (satu) orang  pelajar laki-laki dan 1 (satu) orang pelajar perempuan.

 

Sebelumnya para peserta se Kabupaten Paser mengajukan karya tulis inovatif yang dalam penyusunannya telah dibimbing dan didampingi oleh guru pembimbing dan pendamping dari Kejaksaan Negeri setempat melalui Bidang Intelijen, selanjutnya dilakukan seleksi terhadap karya tulis inovatif yang diajukan, sehingga didapati 10 (sepuluh) peserta guna dipertandingkan pada tingkat Kabupaten Paser.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang dalam hal ini Diwakili oleh Toni Yuswanto, S.H., M.H. Selaku Kasi Penkum pada Bidang Intelijen Kejati Kaltim menyampaikan adanya kegiatan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Kabupaten Paser ini diharapkan dapat melahirkan generasi muda sebagai penerus bangsa atau pelajar-pelajar sadar hukum yang dapat menjadi agen perubahan (agent of change) di tengah masyarakat khususnya di lingkungan sekolah masing-masing, serta dapat menularkan hal-hal positif dan bermanfaat bagi masyarakat sehingga ketertiban dan ketentraman umum dapat terpelihara di tengah kehidupan masyarakat.

Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum jenjang SMA/SMK/MA/SLB (Tuna Daksa) Tingkat Kabupaten Paser Tahun 2025 diperoleh juara sebagai berikut :

Juara 1:  MAN Insan Cendekia Paser
Atas Nama:1. Abbiyu Dzaky Permadi
2. Nurul Ain
Judul:Inovasi Pop Up Book Edukasi serta Ruang Aman Digital “GARAPAN” (Gerakan Anti Kekerasan Pada Perempuan dan Anak)
Juara 2:  MAN Insan Cendekia Paser
Atas Nama:1. Ahmad Khairil Hidayat
2. Najmatul Yumna Nur Azizah
Judul:“JENGGO” (Jenga for Greenhouse Gasses Education) : Edukasi Interaktif dalam Meningkatkan Kesadaran Global Warming
Juara 3:  SMA Negeri 1 Long Ikis
Atas Nama:1. Bangkit Dukti Alfan
2. Kristina Purba
Judul:SiPPA (Aplikasi Perlindungan Perempuan dan Anak) Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak Wujudkan Lingkungan Ramah Perempuan dan Anak

 

Terhadap para juara I, II dan III masing-masing memperoleh uang pembinaan untuk juara I sebesar Rp. 4.500.000,-, untuk juara II sebesar Rp. 3.500.000,-, untuk juara III sebesar Rp. 2.500.000,-, piagam, dan plakat

Dimana kedepannya para juara I,II dan III dari Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Kabupaten Bontang Tahun 2025 akan dipertandingkan kembali pada tingkat Provinsi bersama dengan para juara dari masing-masing Kabupaten/ Kota se Kalimantan Timur. Ungkap Toni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!