GOWA – Gaji ribuan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, belum dibayarkan hingga tujuh hari. Kondisi tersebut mulai memengaruhi kebutuhan sehari-hari sejumlah pegawai, termasuk kewajiban membayar angsuran kendaraan dan kebutuhan rumah tangga.
Salah seorang ASN mengaku harus berhadapan dengan penagih utang setelah cicilan sepeda motornya jatuh tempo. Ia khawatir tunggakan akan mencapai satu bulan apabila gaji belum juga diterima pada pekan ini.
“Saya dikejar sama debt collector karena cicilan motor saya sudah terlambat setengah bulan dan kalau Minggu ini gaji kami tidak cair maka cicilan motorku sudah genap sebulan menunggak,” ujarnya, Senin (7/9/2026).
Keluhan serupa disampaikan BK, seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Keterlambatan pembayaran membuat utangnya di sejumlah warung di sekitar tempat tinggalnya bertambah.
Menurut BK, sebagian penghasilannya memang telah dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan anak-anak sekolah. Akibatnya, kebutuhan rumah tangga lain terpaksa dipenuhi dengan cara berutang terlebih dahulu.
“Bukannya tidak ada uang, ada tetapi untuk kebutuhan anak anak sekolah. Jadi kalau kebutuhan rumah tangga lainnya terpaksa mengutang dulu di warung dan ini sudah lewat jadwal pembayaran karena biasanya saya bayar utang di warung setiap tanggal dua,” kata dia.
Pemkab Gowa Upayakan Pembayaran Gaji
Pemerintah Kabupaten Gowa masih mencari solusi atas persoalan teknis dan administrasi yang menyebabkan pembayaran gaji pegawai tertunda. Plt Sekretaris Daerah Gowa Firdaus menjelaskan, kendala tersebut berkaitan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) setelah beberapa kepala SKPD dinonaktifkan.
Sejumlah pejabat yang dinonaktifkan disebut belum memberikan rekomendasi atau menjalankan proses cut-off. Mereka masih menunggu keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait surat keputusan penonaktifan pejabat di lingkungan SKPD.
Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkab Gowa telah meminta pejabat pelaksana tugas (Plt) di masing-masing SKPD menerbitkan Berita Acara Rekonsiliasi dan Cut-Off Pengalihan Administrasi secara mandiri.
“Kami sudah perintah Plt Sekwan DPRD untuk menerbitkan Berita Acara Rekonsiliasi Pengalihan Administrasi agar gaji ribuan ASN dan Non-ASN segera terbayarkan,” kata Firdaus melalui sambungan telepon.
Kendala administrasi tersebut kemudian berpengaruh terhadap proses pembayaran gaji secara keseluruhan.
Keterlambatan di Tengah Polemik Penonaktifan Pejabat
Persoalan pembayaran tersebut berlangsung ketika pemerintahan Kabupaten Gowa tengah menghadapi polemik setelah Bupati Gowa Husniah Talenrang menonaktifkan sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan penonaktifan itu memicu polemik politik dan mendapat perhatian dari DPRD Gowa. Lembaga legislatif tersebut kemudian membentuk panitia khusus (Pansus) Hak Angket untuk membahas sejumlah persoalan terkait pemerintahan Husniah Talenrang.
Dalam bahan yang disampaikan, Pansus tersebut membahas dugaan perselingkuhan dan pelanggaran amoral yang dinilai melanggar sumpah jabatan, dugaan korupsi program seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar, serta polemik pencabutan bantuan beasiswa program doktoral seorang mahasiswi.
Polemik yang berkembang turut menyentuh persoalan administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Kondisi tersebut kini berdampak pada ribuan pegawai yang masih menunggu pembayaran hak mereka.
Data terbaru Pemkab Gowa mencatat sebanyak 10.992 pegawai yang terdiri atas PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu belum menerima gaji hingga 6 September 2026.
Pemkab Gowa menegaskan anggaran untuk pembayaran tersebut telah tersedia. Keterlambatan pembayaran disebut berkaitan dengan persoalan administrasi, bukan karena kekurangan anggaran.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan