BeritaSumsel

Proyek Rp25 Miliar di Pulau Rimau Disorot, Baru Dikerjakan Sudah Rusak dan Diduga Mangkrak

Domainrakyat.com // Banyuasin, 14 April 2026Pembangunan Duplikat Jembatan Tanah Kering di Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, menjadi sorotan publik setelah ditemukan indikasi kerusakan dini dan proyek yang diduga mangkrak.

Proyek tersebut diketahui baru dilakukan peletakan batu pertama pada 23 Oktober 2025 dengan nilai kontrak mencapai Rp25 miliar, sementara total paket pekerjaan disebut mencapai Rp84 miliar. Namun kondisi di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar terkait kualitas dan progres pekerjaan.

Kerusakan dini picu kecurigaan

Berdasarkan informasi serta video yang beredar di media sosial, terlihat struktur jembatan yang baru dikerjakan sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan. Kondisi ini memicu dugaan adanya masalah pada kualitas material maupun standar teknis pelaksanaan proyek.

Proyek diduga mangkrak

Selain itu, aktivitas pembangunan di lokasi tampak terhenti. Tidak terlihat adanya pekerja, sementara konstruksi hanya menyisakan tiang-tiang pancang yang belum tersambung.

Situasi ini membuat proyek bernilai miliaran rupiah tersebut terkesan terbengkalai tanpa kejelasan kelanjutan pekerjaan.

Belum ada penjelasan resmi

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait mengenai kondisi proyek tersebut. Minimnya informasi semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat.

Desakan transparansi

Masyarakat meminta agar pihak berwenang segera turun tangan melakukan pengecekan menyeluruh. Mulai dari kualitas pekerjaan hingga kepastian penyelesaian proyek sesuai kontrak.

Akuntabilitas penggunaan anggaran

Warga menegaskan bahwa proyek ini menggunakan anggaran negara yang berasal dari rakyat. Oleh karena itu, kualitas pekerjaan dan ketepatan waktu menjadi hal yang wajib dipertanggungjawabkan.

Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dikhawatirkan akan merugikan negara serta menghambat pembangunan infrastruktur di daerah.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang beredar dan keterangan masyarakat. Seluruh pihak yang disebut masih dalam konteks dugaan. Redaksi membuka ruang klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.

(Sukendra)

Exit mobile version