DOMAINRAKYAT.com// Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan dua pria berinisial MRFN (25 tahun) dan FTRP (33 tahun) beserta 53 paket diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu di sebuah jalan setapak di belakang perumahan warga RT.006, Desa Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Senin (2/11/2026). Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto, S.H., M.M.
Total narkotika yang disita sebanyak 53 paket, terdiri dari 32 paket yang ditemukan di atas potongan batang pohon kayu dekat lokasi kedua pria tersebut duduk, dan 21 paket yang tersimpan dalam sebuah dompet kecil warna krim. Petugas juga menyita uang tunai Rp2.825.000,- yang diduga hasil penjualan narkotika, dua unit handphone, serta sejumlah perlengkapan berupa alat hisap sabu (bong), pipet kaca, sendok sabu, dan korek api.
Seluruh barang bukti diakui sebagai milik masing-masing terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Seruyan AIPDA Ronny membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar, Satresnarkoba Polres Seruyan telah mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran narkotika di Desa Lanpasa. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, dan kami mengapresiasi kepedulian warga yang terus berperan aktif memberikan informasi,” ujar AIPDA Ronny.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan seringnya terjadi peredaran gelap narkotika di desa tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lapangan hingga mengamankan kedua pria di lokasi.
Penggeledahan dilaksanakan secara prosedural dengan disaksikan Ketua RT setempat dan seorang warga sekitar. Dari badan MRFN ditemukan handphone dan uang tunai Rp2.825.000,-, sedangkan dari FTRP ditemukan handphone. Saat ditanya soal tempat penyimpanan narkotika, keduanya menunjukkan lokasi di atas potongan batang pohon kayu di dekat tempat mereka duduk. Di sana petugas menemukan 4 plastik klip bening ukuran sedang berisi 32 paket kecil butiran kristal putih diduga sabu, serta perlengkapan penyalahgunaan narkotika yang diakui milik MRFN. Petugas juga menemukan dompet kecil warna krim berisi 2 plastik klip bening dengan 21 paket diduga sabu yang diakui milik FTRP.
Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Humas polres Seruyan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.