Kendari – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara telah menggelar Entry Meeting untuk pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dalam pengelolaan keuangan kota kendari Tahun Anggaran 2025.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menyampaikan pemeriksaan tersebut sangat dibutuhkan untuk menata pengelolaan keuangan daerah, khususnya sebagai persiapan pelaksanaan program pemerintah tahun 2026 agar lebih maksimal.
“Pemeriksaan ini sangat penting untuk membantu kami menata keuangan kota kendari ke depan. Kami berharap pemeriksaan pendahuluan dapat dilakukan dengan cepat sehingga seluruh kegiatan tahun 2026 berjalan efektif dan sesuai rencana,” ujarnya di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Senin (26/1/2026).
Sudirman juga berharap Pemerintah Kota Kendari memperoleh masukan konstruktif dan rekomendasi bermanfaat dari tim pemeriksa BPK. “Apapun rekomendasi dari BPK akan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen untuk terbuka dan kooperatif selama proses pemeriksaan, serta menekankan agar seluruh rekomendasi disampaikan secara tegas dan tertulis sebagai bahan evaluasi bersama. “Kami memberikan kewenangan penuh kepada BPK untuk memeriksa tata kelola keuangan kami. Semua rekomendasi akan menjadi perhatian serius agar pengelolaan keuangan dan program pembangunan Kota Kendari ke depan berjalan lebih baik,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan tim BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Falihin, menjelaskan pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. “Saat ini, BPK tengah melakukan pemeriksaan pendahuluan atau interim terhadap LKPD Kota Kendari Tahun Anggaran 2025,” ungkapnya.
Ruang lingkup pemeriksaan meliputi pemantauan tindak lanjut temuan tahun sebelumnya, di mana tingkat penyelesaian Pemerintah Kota Kendari mencapai sekitar 90 persen. Selain itu, BPK menilai efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan APBD 2025, serta melakukan pengujian substantif terbatas pada sejumlah akun seperti kas, belanja modal, belanja barang dan jasa, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tim BPK juga menekankan pentingnya penguncian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sejak tahap pemeriksaan pendahuluan untuk memastikan saldo pendapatan dan belanja bersifat final, menghindari risiko pada pemeriksaan terperinci, serta mencegah praktik belanja tersebar kecil-kecil.
Selain itu, BPK menyoroti perlunya tindak lanjut atas temuan finansial yang tercatat di neraca seperti aset yang tidak ditemukan, karena dapat berdampak material terhadap penyajian laporan keuangan daerah jika tidak segera diselesaikan. BPK juga meminta agar pejabat terkait menginformasikan perjalanan dinas untuk memudahkan koordinasi selama pemeriksaan berlangsung.





