Medan, 21 Juli 2025 – Keputusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tinggi Medan terkait kasus dugaan korupsi pengajuan kredit Bank Sumut Cabang Serdang Bedagai. Dalam putusan Nomor 22/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Selamet bebas dari segala tuntutan hukum, meskipun terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, karena tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Putusan yang dibacakan pada 28 April 2025 tersebut membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Medan. Selain menyatakan perbuatan Selamet tidak tergolong pidana, majelis hakim juga memerintahkan pembebasan segera serta pemulihan hak-haknya sebagai warga negara.
Selamet sendiri telah ditahan sejak 9 Desember 2024 hingga awal Mei 2025. Keputusan ini menimbulkan beragam respons, mulai dari harapan hingga kecaman. Banyak pihak menganggap putusan tersebut menjadi preseden penting bagi dunia perbankan, terutama dalam menyikapi kredit macet.
Pengamat hukum Aji Lingga, SH menilai bahwa jika nasabah (debitur) tidak dipidana, maka logikanya pejabat bank yang menyetujui kredit pun seharusnya tidak dipidanakan. “Jika ini perdata, harusnya seluruh pihak diproses melalui jalur perdata, bukan pidana. Ketidakadilan terjadi saat hukum hanya menjerat satu sisi,” tegasnya.
Di sisi lain, putusan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan bankir. Mereka khawatir jika penyelesaian kredit bermasalah berujung pidana, maka akan mematikan inisiatif pejabat bank untuk menyalurkan pembiayaan, khususnya kepada UMKM.
“Kalau penyaluran kredit bisa berujung pidana, maka banyak yang akan enggan mengambil risiko. Ini berbahaya bagi roda perekonomian,” tambah Aji.
Sementara itu, kasus dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, masih berjalan. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan pekan depan. Publik menantikan apakah putusan terhadap Selamet akan berpengaruh pada nasib kedua terdakwa lainnya.
Pihak keluarga dan rekan sejawat Tengku Ade telah menyuarakan harapan agar asas keadilan ditegakkan secara merata. Mereka juga berencana melakukan audiensi dengan tokoh-tokoh penting daerah demi memperjuangkan keadilan hukum.
Di tengah kontroversi ini, publik kembali disadarkan pentingnya pemahaman mendalam terhadap batasan antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi. Kasus Selamet bebas bukan hanya menyangkut satu individu, tetapi mencerminkan dinamika hukum yang terus berkembang di Indonesia.






