Pematangsiantar, 29 Juli 2025 – Penetapan tersangka terhadap Kadis Perhubungan Pematangsiantar, Julham Situmorang, dalam kasus dugaan korupsi retribusi parkir di RS Vita Insani, menuai tanggapan serius dari tim kuasa hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar Selasa siang, tim hukum menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum namun menilai pasal yang digunakan dalam penetapan tersangka tersebut tidak tepat secara substansi hukum.
Gifson SGP Aruan, salah satu anggota tim hukum, menyampaikan bahwa pihaknya tetap mendukung agenda pemberantasan korupsi seperti yang diusung Presiden Prabowo Subianto melalui program Asta Cita. Namun, ia menekankan pentingnya proses yang adil dan berbasis pada bukti yang sahih.
“Klien kami didakwa dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kami yakin unsur-unsur dalam pasal itu tidak terpenuhi dalam kasus ini,” ujar Gifson.
Menurut tim hukum, tidak terdapat bukti bahwa Julham Situmorang memaksa pihak manapun atau menerima keuntungan pribadi dari kegiatan tersebut. Mereka menunjukkan bahwa dana retribusi parkir RS Vita Insani periode Mei–Juli 2024 telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp48.600.000.
Selain itu, hasil audit Inspektorat Daerah juga tidak menyimpulkan adanya unsur pidana, melainkan hanya pelanggaran administratif terkait prosedur penerbitan surat pungutan retribusi. “Rekomendasi Inspektorat lebih menitikberatkan pada sanksi administratif, bukan pidana,” terang Parluhutan Banjar Nahor, pengacara lainnya.
Tim hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Medan. Dalam sidang tersebut, mereka akan mengungkap bukti-bukti yang menunjukkan bahwa dakwaan terhadap Julham tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Siaran pers ini ditandatangani oleh enam pengacara dari tim pembela, yaitu Gifson SGP Aruan, Chandra Pakpahan, Parluhutan Banjar Nahor, Agusman Silaban, Adven Zetro, dan Dame Jonggi Gultom.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Kadis Perhubungan Pematangsiantar dipastikan akan menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya asas keadilan dalam kasus yang sarat nuansa birokrasi ini.
