Scroll untuk baca berita
Hukum

Gelar Perkara Khusus Tanpa Kehadiran, Laporan Poltak Silitonga Tetap Dihentikan Polda Sumut

×

Gelar Perkara Khusus Tanpa Kehadiran, Laporan Poltak Silitonga Tetap Dihentikan Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
poltak silitonga

Medan – Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menggelar perkara khusus atas laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit yang dilaporkan oleh Poltak Silitonga terhadap warga Desa Tobing Tinggi, Azarol Aswat Lubis. Namun, dalam gelar perkara yang dijadwalkan pada Jumat, 1 Agustus 2025 tersebut, pelapor Poltak Silitonga dan kliennya tidak hadir.

Keterangan ini disampaikan langsung oleh AKBP J. Sianturi, penyidik madya di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, didampingi Kompol Mulyadi, saat pertemuan dengan para pihak termasuk kuasa hukum Azarol Aswat Lubis dan perwakilan dari Polres Padang Lawas, AKP Raden Saleh Harahap.

AKBP J. Sianturi menyatakan bahwa ketidakhadiran Poltak Silitonga telah diberitahukan melalui surat resmi yang dikirimkan sehari sebelum agenda gelar perkara. Dalam surat tertanggal 31 Juli 2025 itu, Poltak menyampaikan alasan ketidakhadirannya, namun tidak dijelaskan secara rinci isi dari alasan tersebut.

“Gelar perkara ini kami laksanakan karena adanya Dumas dari Poltak Silitonga. Namun karena pelapor tidak hadir, maka hasil gelar tetap mengacu pada keputusan sebelumnya, yaitu perkara ini sudah dihentikan (SP3) oleh Polres Padang Lawas,” ujar AKBP Sianturi.

Ia menambahkan bahwa status penghentian penyelidikan (SP3) hanya bisa dibatalkan melalui putusan pengadilan apabila pihak pelapor mengajukan praperadilan. Dengan demikian, perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan tanpa adanya keputusan hukum baru.

Sementara itu, kuasa hukum Azarol Aswat Lubis, Mardan Hanafi Hasibuan dari Kantor Hukum Bintang Keadilan, menyayangkan ketidakhadiran pihak pelapor. Menurutnya, ini merupakan kesempatan bagi Poltak Silitonga untuk menunjukkan argumentasi hukumnya di hadapan penyidik dan peserta gelar perkara.

“Ini sangat disayangkan. Bagaimana mungkin seseorang mengajukan permintaan gelar perkara khusus tapi justru tidak hadir di forum yang ia minta sendiri?” ujar Mardan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lanjutan dari pihak Poltak Silitonga mengenai langkah hukum selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *