Medan – Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik Kabupaten Batu Bara), Ilyas Sitorus, menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi software perpustakaan digital dan media pembelajaran digital untuk SD dan SMP tahun anggaran 2021. Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan pada Kamis (31/7/2025), tim pengacara menyatakan dakwaan terhadap kliennya tidak berdasar dan hanya berpijak pada satu keterangan saksi ahli.
Menurut kuasa hukum dari kantor hukum Dipol & Partners, dakwaan JPU hanya mengandalkan hasil pemeriksaan aplikasi oleh satu saksi ahli IT pada Juni 2024, saat aplikasi tersebut memang sudah tidak aktif. Padahal, berdasarkan keterangan sejumlah kepala sekolah dan saksi lainnya, aplikasi tersebut masih berfungsi dengan baik hingga akhir 2022. Kuasa hukum menyebut, kesaksian tunggal itu tidak didukung alat bukti lain yang sah, sehingga tidak cukup kuat untuk menjerat Ilyas Sitorus secara hukum.
Saksi ahli IT, Dr. Benny Benyamin Nasution, mengaku baru diperiksa setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan dari Kejaksaan Negeri Batu Bara pada 14 Juni 2024. Ia tidak dapat memastikan apakah aplikasi benar-benar tidak berfungsi selama periode 2021 hingga 2022 karena tidak melakukan pemeriksaan saat sistem masih aktif. Hal ini diperkuat oleh kesaksian saksi ahli auditor, Marta Uli Damanik, yang menyebut kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dengan metode total loss, berdasarkan informasi dari pemeriksaan yang dilakukan jauh setelah aplikasi tidak berfungsi.
Namun, pengacara Ilyas menyatakan bahwa metode tersebut tidak valid karena mengabaikan kenyataan bahwa aplikasi masih digunakan hingga akhir 2022 oleh sekolah-sekolah penerima manfaat. Dengan demikian, kerugian negara sebagaimana yang dituduhkan menjadi tidak pasti dan patut dipertanyakan keabsahannya secara hukum.
Tim pembela berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara objektif dan membebaskan klien mereka dari segala dakwaan. Mereka menegaskan bahwa Kadisdik Kabupaten Batu Bara tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan JPU.