Hukum

Praperadilan Ditolak, Kejagung Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi Laptop Nadiem Makarim Tetap Jalan

nadiem makarim
Praperadilan Ditolak, Kejagung Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi Laptop Nadiem Makarim Tetap Jalan (Ist)

Jakarta, Domainrakyat.com — Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan kembali menjadi sorotan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem dilakukan secara sah menurut hukum.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyambut putusan itu dengan menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap Nadiem Makarim telah dijalankan sesuai prosedur hukum acara pidana. “Menegaskan lah bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ya dengan adanya putusan ini ya, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/10).

Menurut Anang, Kejagung kini akan melanjutkan tahapan penyidikan untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan. Ia menekankan bahwa proses hukum tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. “Penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikannya. Tentunya dengan tetap mengedepankan asas presumption of innocence,” jelasnya.

Hakim Tegaskan Penahanan Sah
Hakim tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, dalam sidang praperadilan menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Nadiem. Hakim menyebut bahwa penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022 tetap berlanjut.

Keluarga Nadiem Makarim Kecewa, Tapi Siap Berjuang
Sementara itu, ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Ia menilai perjuangan untuk membela nama baik putranya masih panjang. “Hasil praperadilan mengecewakan. Sekarang yang penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus. Proses ini mesti dilalui panjang sekali,” ujarnya usai sidang.

Kasus yang menjerat Nadiem bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan pada masa jabatannya sebagai menteri. Meski status tersangka tetap disahkan, pihak keluarga menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan tanpa intervensi.

Exit mobile version