Domainrakyat.com – Putusan Mahkamah Agung kembali mengguncang perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM), Windu Aji Sutanto. Setelah melalui proses hukum panjang dan berliku, windu aji lolos dari jerat pidana TPPU usai Mahkamah Agung secara resmi menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan penelusuran pada laman resmi Mahkamah Agung, perkara kasasi tersebut tercatat dengan nomor 246 K/PID.SUS/2026. Putusan dibacakan pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan amar putusan yang secara tegas menyatakan penolakan terhadap kasasi penuntut umum. Majelis hakim yang mengadili perkara ini terdiri dari Soesilo sebagai ketua majelis, serta Ansori dan Sigid Triyono sebagai hakim anggota.
Upaya Hukum JPU Kandas di Tingkat Kasasi
Tak hanya Windu Aji, Mahkamah Agung juga menolak kasasi JPU dalam berkas perkara terpisah terhadap Glenn Ario Sudarto, Pelaksana Lapangan PT LAM. Penolakan ini memperkuat putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa perkara TPPU tersebut tidak dapat diproses ulang.
Majelis hakim berpendapat bahwa perkara TPPU yang diajukan JPU memiliki substansi, pokok perkara, serta alat bukti yang sama dengan kasus korupsi awal yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, perkara ini dinilai memenuhi unsur ne bis in idem, yakni larangan mengadili seseorang dua kali atas perkara yang sama.
Ne Bis In Idem Jadi Kunci Putusan
Dalam sidang putusan sebelumnya yang digelar pada 24 September 2025, Hakim Ketua Sri Hartati menegaskan bahwa perkara TPPU terhadap Windu Aji Sutanto merupakan pengulangan dari perkara tindak pidana korupsi yang telah diputus. Bukti-bukti yang digunakan JPU dinilai telah dipertimbangkan secara menyeluruh dalam perkara sebelumnya.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis menyatakan bahwa Windu Aji Sutanto dan Glenn Ario Sudarto tidak dapat dijatuhi hukuman baru. Putusan ini sekaligus mempertegas posisi hukum Windu dalam perkara TPPU, meski publik mencatat bahwa ia tetap menjalani hukuman berat dalam perkara korupsi awal.
Dalam perkara korupsi tambang nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, hukuman Windu Aji bahkan diperberat di tingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara, lengkap dengan denda Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp135,8 miliar. Meski demikian, dalam konteks TPPU, windu aji lolos dari tuntutan pidana lanjutan.
Putusan ini menegaskan kompleksitas penegakan hukum kasus korupsi dan TPPU di sektor pertambangan, sekaligus memunculkan kembali perdebatan publik soal efektivitas pemisahan perkara pidana dalam praktik peradilan Indonesia.





