Aksi demonstrasi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang diduga dilakukan menjelang bulan suci Ramadan. Namun, saat para jurnalis hendak menjalankan tugas peliputan di sekitar lokasi aksi, mereka dihadang dan tidak diperkenankan masuk oleh pihak sekuriti perusahaan.
Salah seorang jurnalis, Isep Panji, wartawan dari salah satu tatarmedia, menuturkan bahwa sejumlah wartawan telah menunjukkan identitas resmi pers. Meski demikian, mereka tetap dilarang meliput, padahal aktivitas jurnalistik dilakukan di ruang publik dan tidak memasuki area produksi pabrik.
“Kami hanya melakukan tugas jurnalistik di ruang publik, namun tetap dilarang meliput oleh sekuriti. Ini menyangkut kebebasan pers yang dijamin undang-undang dan UUD. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan,” ujar Isep Panji.
Menanggapi kejadian tersebut, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Meski demikian, pelaksanaan tugas jurnalistik tetap harus mengacu pada koridor hukum, etika jurnalistik, serta ketentuan keamanan, khususnya terkait kawasan terbatas, objek vital, dan area produksi perusahaan.
Pengamat hukum pers menegaskan bahwa pelarangan peliputan tidak boleh dilakukan secara sepihak, terutama apabila kegiatan jurnalistik berlangsung di ruang publik dan tidak mengganggu keamanan maupun ketertiban umum.
“Jika wartawan meliput di ruang publik dan menjalankan tugas secara profesional, maka pelarangan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” tegasnya.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui petugas sekuriti menyampaikan bahwa pembatasan dilakukan semata-mata demi menjaga keamanan internal, keselamatan karyawan, serta kelancaran operasional perusahaan selama berlangsungnya aksi unjuk rasa.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Yongstar belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan pelarangan peliputan tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara perusahaan, aparat keamanan, dan insan pers, agar kebebasan pers tetap terjamin tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban umum.





