BELAWAN – Seorang priadi Belawan yang sudah lanjut usia dan merupakan korban pengrusakan pagar oleh sekelompok orang ramai diperbincangkan di media sosial. Bagaimana tidak, kabar yang beredar menyebutkan bahwa pria tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Padahal, dia hanya membela diri.
Polres Pelabuhan Belawan akhirnya angkat bicara untuk meluruskan fakta hukum di balik peristiwa tersebut.
Klarifikasi resmi disampaikan Polres Pelabuhan Belawan melalui Kasi Humas AKP Edy Suranta, didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Hamzar Nodi SH MH, pada Kamis malam (5/2) di Polsek Medan Labuhan. Kepolisian menegaskan bahwa perkara yang terjadi pada November 2025 itu bukan semata persoalan pembelaan diri, melainkan murni kasus penganiayaan dengan latar konflik keluarga.
Menurut penjelasan AKP Edy Suranta, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Veteran, Gang Melur, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Konflik bermula dari sengketa lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh salah satu anggota keluarga yang telah meninggal dunia. Perselisihan kemudian berkembang menjadi perebutan lahan antara dua saudara kandung.
Sengketa Lahan Berujung Penganiayaan Berat
Dalam peristiwa itu, korban berinisial II diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh abang kandungnya sendiri, berinisial SP. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memukul korban menggunakan sebatang kayu sebanyak dua kali, mengenai bagian kepala dan tangan kiri. Akibatnya, korban mengalami luka serius hingga patah tulang, yang diperkuat dengan hasil visum serta pemeriksaan rontgen.
Polisi menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup. Narasi yang menyebut pelaku sebagai korban pengrusakan pagar dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan fakta hukum di lapangan. Tindakan kekerasan yang dilakukan telah memenuhi unsur pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Lebih lanjut, AKP Edy mengungkapkan bahwa tersangka SP juga memiliki riwayat kekerasan sebelumnya. Pada Desember 2023, SP sempat dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap istri korban berinisial RD. Namun saat itu, perkara diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berlanjut ke proses hukum.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelas AKP Edy Suranta.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar lebih kritis menyikapi informasi viral, terutama judul sensasional yang beredar luas di media sosial. Kepolisian meminta publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum mengetahui duduk perkara yang utuh.
“Kami berharap masyarakat mempercayakan proses hukum kepada kepolisian yang bekerja secara profesional dan berdasarkan fakta,” pungkasnya.





