HukumNews

Skandal Kredit PT Sritex: Eks Dirut Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 692 Miliar

9
skandal kredit pt sritex
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.(Dhemas Reviyanto)

Jakarta, Domainrakyat.comKejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), sebagai tersangka dalam kasus skandal kredit PT Sritex. Iwan diduga korupsi dana pemberian fasilitas kredit. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188 dan total kredit macet mencapai Rp 3,58 triliun.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Pada Rabu, 21 Mei 2025, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus ini:

  1. Iwan Setiawan Lukminto – Komisaris Utama Sritex dan mantan Direktur Utama perusahaan tersebut.

  2. Zainuddin Mapa – Mantan Direktur Utama Bank DKI Jakarta tahun 2020.

  3. Dicky Syahbandinata – Mantan pejabat Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2020.

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Kejaksaan Agung.

Modus Operandi: Penyalahgunaan Fasilitas Kredit

Penyidikan mengungkap bahwa fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex tidak digunakan sesuai peruntukannya sebagai modal kerja. Sebaliknya, dana tersebut digunakan untuk membayar utang perusahaan kepada pihak ketiga dan membeli aset non-produktif, seperti tanah di Yogyakarta dan Solo.

“Terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

Pelanggaran Prosedur dan Analisis Kredit

Pemberian kredit oleh Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex diduga melanggar standar operasional prosedur perbankan dan prinsip kehati-hatian. Kedua bank tersebut memberikan kredit tanpa melalui analisis kelayakan yang memadai, meskipun Sritex memiliki peringkat kredit rendah (BB-) dan tidak layak mendapatkan pinjaman tanpa jaminan.

“Pemberian kredit ini pun dinilai melanggar standar prosedur operasional bank, Undang-Undang Perbankan, serta penerapan prinsip kehati-hatian,” tambah Qohar.

Kerugian Negara dan Kredit Macet

Akibat penyalahgunaan fasilitas kredit ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 692.980.592.188. Namun, total kredit macet yang dimiliki Sritex mencapai Rp 3,58 triliun, yang berasal dari berbagai bank daerah dan bank pemerintah lainnya.

Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800, sementara Himpunan Bank Negara (Himbara), yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), memberikan kredit dengan total mencapai Rp 2,5 triliun. Status kedua bank ini masih sebatas saksi dalam penyelidikan.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah tersangka di Solo dan Makassar. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 15 barang bukti, seperti laptop, tablet, dan dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan kasus ini.

Langkah Selanjutnya

Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dan memastikan pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara yang terjadi. Penyidikan akan difokuskan pada proses pemberian kredit oleh bank-bank terkait dan penggunaan dana oleh Sritex.

“Proses penyidikan akan terus dijalankan guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain,” tegas Qohar.

Exit mobile version