BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –
Semakin memanasnya suhu politik di dalam kontes tasi pemilihan kepala daerah serentak, di seluruh kabupaten, kota dan provinsi se Indonesia. Senin (28/10/2024).



Sama dengan yang terjadi di wilayah Banyuwangi, jawa timur, kian hari kian memanas, padahal pemilihan masih akan di laksanakan pada tanggal 27 nopember 2024.
Alat peraga baner foto pasangan calon pun semakin banyak bertebaran di sepanjang jalan jalan di seluruh penjuru wilayah kabupaten Banyuwangi
Beda halnya yang terpampang di depan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) yang berada di wilayah desa Gladag, kec. Rogojampi.
Tampak jelas di depan Puskesmas tersebut terpampang gambar yang di duga salah satu calon bupati Ipuk Festiyandani Aswar Anas
Gambar tersebut sangat menarik perhatian para pengguna jalan, terutama para pengguna jasa kesehatan, di karenakan foto yang ada di bener tersebut
Meski baner yang berdiri besar di Puskesmas tersebut bertuliskan ajakan untuk ke posyandu, namun foto yang terpampang adalah sosok seorang calon bupati
Sosok yang saat ini sedang mencalonkan diri di dalam kontestasi politik PILKADA di tahun 2024, dan seorang Bupati yang mencalonkan dirinya kembali.
Sangat tidak lazim, gambar seorang bupati yang mencalonkan dirinya kembali, masih di pampang di salah satu tempat pelayanan kesehatan publik, yang notabene gedung itu adalah aset pemerintah dan di bangun dari uang rakyat.
Harusnya baner yang bergambarkan sosok peserta/ pengikut kontestasi politik, tidak di benarkan terpampang di tempat pelayanan, semestinya tetap menjaga netralitas, sebagai tempat pelayanan publik
Sama halnya dengan apa yang di sampaikan oleh DF selaku masyarakat sekitar Puskesmas, “tidak benar ini sudah mencalonkan diri kok fotonya masih di pampang di sini. Dan kepala Puskesmasnya dapat di pertanyakan terkait netralitasnya di PEMILU saat ini” cetusnya saat di temui di warung depan Puskesmas tersebut
Diduga dalam hal ini kepala Puskesmas telah melakukan tindakan atau keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon bupati
Disaat dikonfirmasi awak media pihak Kepala Puskesmas pada saat itu lagi trafi kesehatan atau lagi penyembuhan karena habis sakit,”tuturnya
Dalam beberapa UU banyak di tuangkan terkait netralitas seorang ASN/PNS yang semua kebutuhan hidupnya di biayai oleh negara dan bersumber dari uang Rakyat
Antara lain di atur dalam UU no. 5 tahun 2014 ps.2 ayt.1, pasal 280 ayat (2) UU 7 tahun 2017, pasal 494 UU 7 tahun 2017, PP 94 tahun 2021 di perjelas di pasal 5 huruf n
Namun dari pihak Badan pengawas pemilu sendiri, terkait hal ini saat di konfirmasi via whatsapp masih belum memberikan jawaban
Sama halnya dengan beberapa dinas yang berkaitan dengan hal tersebut di atas, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD), masih belum bisa kami ambil keterangannya.
(Tim/red)