BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –
Sengketa Pra peradilan penetapan tersangka atas Nama Nafiul Huda oleh Termohon yang telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi mamin fiktif BKPP tanggal 28 Oktober 2022 yang merugikan keuangan negara kurang lebih 400 juta Rupiah, sampai saat ini sudah kurang lebih 2 tahun perkara tersebut oleh Termohon tidak segera dilakukan Pendaftaran pengajuan Persidangan ke Pengadilan Negeri, yang akhirnya menuai kontroversi. (05/12)
Penuntutan ke Pengadilan atas kasus Korupsi Mamin Fiktif atas nama Tersangka Nafiul Huda yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 50 (lima puluh) orang dengan meminta keterangan yang dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), selain itu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang Ahli Pidana yang dituangkan dalam BAP Ahli atas nama Prof. Dr. DIDIK ENDRO PURWOLESONO, S.H., M.Η. tanggal 4 September 2023 dan Dr. M. SHOLEHUDDIN, S.H., M.H tanggal 30/08/2023,
Penyidik juga telah meminta bantuan penghitungan kerugian keuangan negara kepada Inspektorat Kabupaten Banyuwangi melalui Surat Nomor: B- 2278/M.5.21/Fd.2/09/2022 tanggal 15 September 2022 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pihak Inspektorat dengan menunjuk Tim Audit melalui Surat Perintah Tugas Nomor : 700/941/429.060/2022 tanggal 14/10/2022;
Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tersebut kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Pencairan Makanan dan Minuman Fiktif oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2021 tanggal 11 November 2022 Nomor: 700/1221/429.060/2022 dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.433.794.200,00 (empat ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu dua ratus rupiah);
Kemudian tersangka telah mengembalikan kerugian negara tersebut yang jumlahnya berdasarkan hasil laporan Inspektorat adalah senilai Rp.433.794.200,00 (empat ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu dua ratus rupiah) tertanggal 14 November 2022.
Pasal 4 UU 31/1999 secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan di pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Penjelasan Pasal 4 UU31/1999, ditegaskan sebagai berikut: Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.
Ketua IWB Abi Arbain menyampaikan, “Seharusnya penegakan hukum diterapkan dan diberlakukan sesuai undang undang yang berlaku sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 Tidak malah sebaliknya permohonan praperadilan dianggap kabur dan dinyatakan tidak dapat diterima, di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),
yang saat ini malah menuai kontroversi publik, “ungkap Abi Arbain.
(Red/Tim)
