BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM –
Tidak ada angin tidak ada hujan tiba tiba ada Wa masuk ke telepon celluler ketua BCW mengadu warga desa Barurejo Kecamatan Siliragung terkait banyaknya warga penerima bantuan sosial (BANSOS) PKH dan BPNT yang dicoret dari daftar penerima manfaat. Dari pengaduan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku di lembaga BCW semua pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti dalam rangka untuk mencari kejelasan dan solusi. Kemudian setelah dikumpulkan di salah satu rumah warga, Dugaan ditemukan ternyata benar ada 52 warga miskin yang dicoret dari daftar penerima manfaat yang secara resmi menyampaikan pengaduan. Selain itu masih ada lagi yang menjadi korban pencoretan tetapi tidak berani mengadu,”tutur salah satu warga yang tidak mau namanya dipublikasikan
Masruri sebagai ketua BCW menyatakan “ sudah kami daftar ada 52 orang warga miskin yang dicoret khusus di satu dusun yaitu dusun Krajan”. Adapun langkah yang ditempuh oleh lembaga BCW selanjutnya telah mengirimkan daftar warga miskin yang dicoret ke Dinas Sosial untuk kroscek data dan ke DPRD Banyuwangi untuk diadakan hearing. Selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2025 telah digelar hearing bersama komisi II DPRD Banyuwangi yang diketuai Emy Wahyuni DL. Dalam hearing tersebut selain Emy Wahyuni yang memimpin sidang selaku ketua komisi II hadir pula anggota komisi antara lain ; I gede Sudra Wicano, Sri Yuliani, Desi Prakasiwi, Ahmad Masrohan, Anita Rani, SH, Inayati Kusumasari,SE, Saiful Anam,SE, Suparman, Edy H, M. Zainul Arifin. Sedangkan stage holder yang hadir : Kadinsos dan pemberdayaan perempuan Henik, Camat Siliragung, Kepala Desa Barurejo. Sedangkan Kepala Desa Barurejo M. Zaenuri dalam hearing tersebut menanggapi “ data kemiskinan memang dinamis dan putusan perubahan data ( apdating ) melalui musdes”. Hasil hearing merekomendasikan agar Kepala Desa Barurejo mengevaluasi ulang terhadap daftar yang diajukan lembaga BCW dan meneliti kembali . Oleh karena itu untuk menyelesaikan semua itu diberikan waktu satu Minggu dan langsung ikut mengawasi dan mengawal dari komisi II menugaskan M. Arifin dan BCW. Minggu (02/02/25).

Dari testimoni di gelaran hearing salah satu warga ditanyain oleh pimpinan sidang, dari jawaban jawaban warga menunjukkan tidak ada indikasi peningkatan ekonomi secara signifikan yang menjadi alasan untuk dicoret. Dengan demikian kasus ini harus dibuka secara transparan. “ jangan ada karena faktor suka dan tidak suka dalam hal menentukan penerima manfaat Bansos baik BPNT maupun PKH karena ini menyangkut dana APBN. Karena faktanya ada warga yang sudah mampu justru dapat yang tidak mampu justru dicoret” pungkas Masruri.
(Tim)